
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui layanan pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Sungai Jawi, Kota Pontianak, Kamis (9/4).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Lurah Sungai Jawi tersebut dihadiri oleh Lurah Sungai Jawi Purwati bersama jajaran, serta tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Sri Ayu Septinawati, Annasya Pratiwi, Noviana Eka Safitri, dan Luthfia Justisia Loebis.
Pendampingan ini dilakukan sebagai upaya strategis untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah kelurahan dan Kanwil Kemenkum Kalbar terkait kebijakan, arah pelaksanaan, serta mekanisme pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan penjelasan komprehensif mengenai dasar hukum, tujuan pembentukan, serta peran dan fungsi Posbankum sebagai sarana perluasan akses keadilan. Selain itu, dilakukan pula pendampingan teknis terkait persyaratan administratif, tahapan pembentukan, hingga mekanisme operasional Posbankum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan peran paralegal menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan ini. Paralegal didorong untuk aktif memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi, seperti konsultasi hukum, penyuluhan hukum, serta penyelesaian permasalahan melalui musyawarah dan mediasi di tingkat masyarakat.
Selain itu, kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan aparatur kelurahan juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung keberlangsungan Posbankum sebagai wadah penyelesaian masalah hukum yang cepat, sederhana, dan berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan merupakan bagian dari komitmen negara dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan tidak hanya tersedia di tingkat pusat atau kota, tetapi juga menjangkau hingga ke desa dan kelurahan. Pos Bantuan Hukum menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum yang cepat, sederhana, dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan paralegal yang terlatih menjadi kunci dalam optimalisasi layanan Posbankum, terutama dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara nonlitigasi.
Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap paralegal yang telah mengikuti pelatihan dapat segera mengaktualisasikan pengetahuan dan keterampilannya dalam memberikan layanan hukum secara nyata di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus melakukan pembinaan, pemantauan, serta koordinasi lanjutan dengan pemerintah daerah guna memastikan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus mempertegas peran Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai motor penggerak dalam memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi:
