
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Hal ini ditunjukkan melalui keikutsertaan aktif dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwa) Pontianak tentang Pemanfaatan Tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kota Pontianak, Jumat (10/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, baik dari unsur Pemerintah Kota Pontianak maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dari Kanwil Kemenkum Kalbar, hadir Tim Kerja Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang diwakili oleh Dini Nursilawati dan Affan Azhadi.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum Kalbar menekankan pentingnya keselarasan Raperwa dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah kedudukan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam kerangka pengelolaan aset daerah. Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa HGB bukan merupakan bentuk pemanfaatan barang milik daerah, melainkan instrumen hukum di bidang pertanahan yang dapat digunakan dalam skema kerja sama pemanfaatan atau skema lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih norma serta memastikan perumusan kebijakan tetap berada dalam koridor hukum yang tepat. Selain itu, rapat juga mendorong adanya standarisasi perjanjian pemanfaatan tanah guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para pihak yang terlibat. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan data tanah HPL dan proses perizinan turut menjadi salah satu rekomendasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan substansi secara menyeluruh. Pembahasan akan dilanjutkan kembali setelah penyempurnaan dilakukan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pembentukan produk hukum daerah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa kejelasan norma dalam pengelolaan aset daerah, khususnya terkait tanah dengan status HPL, menjadi kunci dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan aset yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar melalui Tim Kerja Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan akan terus mendampingi dan mengawal proses penyempurnaan Raperwa tersebut hingga siap untuk ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Humas)
Dokumentasi:
