Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Percepat Paripurna April, DPRD Kayong Utara Konsultasi Raperda Ketenagakerjaan ke Kemenkum Kalbar

srhsrb

Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai mitra pembangunan hukum daerah. Kanwil Kemenkum Kalbar menerima kunjungan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Kayong Utara dalam rangka mediasi dan konsultasi terkait pembentukan peraturan daerah, bertempat di Ruang Rapat Muladi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Kegiatan ini menjadi forum penting dalam mengawal kualitas produk hukum daerah Kabupaten Kayong Utara. Kamis,(9/4).

Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD Kayong Utara Asnawi, Wakil Ketua BAPEMPERDA Alias, serta dua anggota BAPEMPERDA, Nadiyati dan Syarif Manshur. Dari pihak Kanwil Kemenkum Kalbar, kegiatan dipandu oleh Tim Kerja 1 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang terdiri dari Dini Nursilawati, Erna Rahayu, Affan Azhadi, dan Albert Rivai Sinaga.

Fokus utama mediasi dan konsultasi ini adalah tindak lanjut penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tahun 2026 atas dua rancangan peraturan daerah, yakni tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Ganti Rugi Tanam Tumbuh — dua regulasi yang dinilai krusial bagi perlindungan tenaga kerja dan penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Kayong Utara.

Dini Nursilawati, yang pada kesempatan ini mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kayong Utara atas komitmen koordinasi yang ditunjukkan dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Ketua BAPEMPERDA DPRD Kayong Utara, Asnawi, dalam penyampaian maksud kunjungannya menegaskan bahwa ada urgensi waktu yang tidak bisa diabaikan. Mengingat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, kedua raperda tersebut ditargetkan sudah harus diparipurnakan di tingkat DPRD Kayong Utara pada bulan April 2026.

Merespons hal tersebut, Dini Nursilawati menyampaikan bahwa penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Ganti Rugi Tanam Tumbuh telah memasuki tahap pembentukan tim penyusun dan telah dilakukan koordinasi teknis terkait pengumpulan data kepada pihak-pihak terkait. Sementara itu, untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ketahanan Pangan, prosesnya telah lebih maju, yakni sudah berada pada tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pendampingan terhadap pembentukan produk hukum daerah merupakan salah satu mandat utama yang diemban Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung otonomi daerah yang berkualitas.

"Kami hadir bukan hanya sebagai fasilitator administratif, tetapi sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan setiap peraturan daerah yang lahir memiliki landasan hukum yang kuat, substansi yang tepat, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kunjungan DPRD Kayong Utara ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara pusat dan daerah dalam pembentukan hukum terus berjalan dengan baik," ujar Jonny.

Jonny juga menyoroti pentingnya percepatan proses legislasi daerah di tengah dinamika kebijakan efisiensi anggaran nasional yang tengah berjalan. Menurutnya, justru dalam kondisi yang menuntut efisiensi itulah kualitas produk hukum tidak boleh dikorbankan.

"Target paripurna April adalah tantangan yang harus kita respons dengan kerja cepat namun tetap cermat. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat siap mengawal dan mendampingi proses ini dari hulu ke hilir — dari penyusunan naskah akademik hingga harmonisasi — agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada masyarakat Kayong Utara dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku," tambah Jonny dengan penuh keyakinan.

Sebagai tindak lanjut, Tim Penyusun Naskah Akademik akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait mengenai teknis penyusunan Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Kayong Utara Tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat untuk terus hadir secara aktif dalam setiap tahapan pembentukan hukum daerah di seluruh kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Barat.

Dengan semangat kolaborasi yang terus diperkuat, Kemenkum Kalbar menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola hukum daerah yang tertib, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Humas).

Dokumentasi:

sbgsbsb

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com