
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat internal dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Hukum, Selasa (8/4/2026) sore, bertempat di Ruang Rapat Andi Agtas. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida dan dihadiri oleh jajaran struktural serta fungsional dari bidang Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan bahwa Rakor Pelayanan Hukum merupakan agenda strategis yang memerlukan persiapan matang di tengah padatnya kegiatan yang sedang berjalan. Ia juga menyampaikan bahwa kondisi anggaran dari sumber PNBP pada bidang AHU dan KI tidak mengalami pemotongan, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat didukung secara optimal.
Pembahasan utama rapat difokuskan pada penentuan waktu dan lokasi pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan hasil koordinasi sebelumnya, jadwal Rakor disepakati mengalami penyesuaian menjadi tanggal 30 April 2026, menyesuaikan dengan agenda Musrenbang Gubernur Kalimantan Barat. Sementara itu, Ruang Garuda direncanakan sebagai lokasi kegiatan dengan mempertimbangkan kapasitas yang memadai untuk menampung sekitar 300 peserta. Untuk itu, langkah administratif berupa penyusunan surat permohonan peminjaman tempat segera dilakukan.
Selain itu, percepatan penyusunan dokumen pendukung menjadi perhatian utama, seperti surat permohonan kepada Gubernur, Dirjen Kekayaan Intelektual, serta Direktur terkait untuk membuka acara, daftar undangan peserta, hingga proposal kegiatan. Seluruh dokumen tersebut ditargetkan selesai dalam waktu singkat guna mempercepat proses koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Rapat juga membahas pemetaan peserta yang akan diundang, meliputi unsur Sekretariat DPRD, Biro Hukum Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bapperida, perguruan tinggi, instansi terkait, hingga organisasi usaha seperti KADIN dan HIPMI serta sektor perbankan. Pelibatan berbagai pihak ini diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung peningkatan pelayanan hukum di daerah.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menekankan pentingnya integrasi tugas dan fungsi bidang AHU dan KI dalam rangkaian kegiatan Rakor. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menghasilkan output nyata seperti penandatanganan perjanjian kerja sama, sosialisasi layanan AHU seperti apostille, serta penguatan layanan kekayaan intelektual.
Dari sisi teknis, rapat turut membahas susunan acara dan skenario seremoni, termasuk kemungkinan kehadiran pejabat tinggi seperti Gubernur maupun perwakilan dari pusat. Beberapa alternatif skenario disiapkan guna mengantisipasi dinamika kehadiran narasumber dan pejabat terkait.
Penguatan kelembagaan internal juga menjadi perhatian melalui pembentukan dan pembaruan kelompok kerja (pokja). Setiap anggota tim didorong berperan aktif sesuai kompetensi, disertai evaluasi capaian kinerja triwulan sebelumnya dan percepatan realisasi program pada triwulan berikutnya.
Sebagai bagian dari persiapan, dilakukan pula pembagian tugas kepanitiaan yang melibatkan seluruh unsur internal, termasuk Divisi Pelayanan Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Humas. Pembagian peran ini mencakup aspek teknis, administrasi, hingga publikasi kegiatan.
Menutup rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan pentingnya kolaborasi, komitmen, dan responsivitas seluruh tim dalam menyukseskan Rakor Pelayanan Hukum. Ia mengharapkan seluruh anggota segera menindaklanjuti tugas yang telah dibagikan, mulai dari penyusunan dokumen, koordinasi dengan stakeholder, hingga persiapan teknis lainnya.
Dengan persiapan yang matang dan sinergi yang kuat, pelaksanaan Rakor Pelayanan Hukum diharapkan berjalan lancar serta memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan hukum di Kalimantan Barat.





