
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima audiensi dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sambas pada Selasa (7/4/2026) di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan konsultasi strategis dalam mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) serta meningkatkan pemahaman terkait kekayaan intelektual di daerah.
Audiensi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida bersama jajaran Analis Kekayaan Intelektual dan CPNS, serta dihadiri oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Sambas beserta tim. Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat sebagai salah satu instrumen peningkatan daya saing daerah.
Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa Sentra KI memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan layanan kekayaan intelektual di daerah. Sentra ini diharapkan mampu memfasilitasi masyarakat dalam mengakses layanan pendaftaran, konsultasi, hingga pendampingan berbagai jenis KI seperti merek, hak cipta, paten, dan indikasi geografis. Dengan demikian, akses layanan yang sebelumnya terpusat dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat di daerah.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa pada tahap awal, Pemerintah Kabupaten Sambas dapat memfokuskan upaya pada fasilitasi pendaftaran hak cipta dan merek sebagai langkah strategis yang realistis. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan produk yang dihasilkan.
Audiensi juga dimanfaatkan oleh pihak Bapperida untuk menggali informasi terkait pembentukan kelembagaan Sentra KI, termasuk penyusunan Surat Keputusan (SK) dan mekanisme kerja yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan terkait draft Perjanjian Kerja Sama (PKS), di mana Bapperida Sambas memberikan sejumlah masukan yang disambut positif oleh pihak Kantor Wilayah untuk penyempurnaan lebih lanjut.
Selain aspek kelembagaan, pembahasan turut mencakup potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Sambas. Kepala Divisi Pelayanan Hukum mendorong agar identifikasi potensi tidak hanya berfokus pada perguruan tinggi, tetapi juga mencakup sektor UMKM, budaya, instansi pemerintah, hingga sektor kesehatan. Pelibatan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai penting guna memperkuat inventarisasi potensi KI serta mendukung proses fasilitasi pendaftaran dan pengembangannya.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas pentingnya identifikasi kekayaan intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal. Kekayaan intelektual personal mencakup karya individu seperti buku, karya ilmiah, inovasi teknologi, dan merek usaha. Sementara itu, kekayaan intelektual komunal meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, hingga potensi indikasi geografis seperti tenun dan songket khas Sambas. Inventarisasi kedua jenis KI ini dinilai penting untuk mencegah klaim pihak lain sekaligus memperkuat identitas daerah.
Pihak Bapperida Sambas turut menyampaikan kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam memahami konsep dasar hingga teknis pendaftaran kekayaan intelektual. Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan berkelanjutan melalui sosialisasi, pelatihan teknis, serta forum diskusi lanjutan, termasuk secara daring.
Sebagai hasil audiensi, kedua pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi secara berkelanjutan guna mendorong percepatan pembentukan Sentra KI di Kabupaten Sambas. Selain itu, akan dilakukan inventarisasi potensi kekayaan intelektual secara sistematis serta pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendampingan guna meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan KI di daerah.
Melalui sinergi yang terjalin, diharapkan upaya perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di Kabupaten Sambas dapat berjalan optimal serta berkontribusi pada peningkatan daya saing daerah berbasis potensi lokal.




