
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia Tahun 2026 terhadap dua anak berkewarganegaraan ganda (ABG) di Aula Soepomo, Kanwil Kemenkum Kalimantan barat, Selasa (7/4).
Dua ABG yang resmi menyatakan pilihan kewarganegaraannya tersebut yakni Thomas Jymboi Hone (Indonesia–Amerika Serikat) dan Sharido Putra Bin Ismail (Indonesia–Singapura). Keduanya telah mengucapkan sumpah dan janji setia sebagai bentuk penegasan memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat Wahyu Hidayat, rohaniawan, para saksi, serta undangan lainnya.
Pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kewarganegaraan, di mana anak berkewarganegaraan ganda wajib menentukan pilihan kewarganegaraannya setelah mencapai batas usia tertentu.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil menterian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan ucapan selamat kepada kedua peserta yang telah resmi memilih menjadi Warga Negara Indonesia.
“Sumpah atau janji setia yang Saudara ucapkan hari ini bukan sekadar formalitas, melainkan pernyataan tegas atas pilihan untuk menjadi Warga Negara Indonesia secara penuh dan bertanggung jawab. Ini adalah momentum penting yang menandai berakhirnya status kewarganegaraan ganda terbatas dan dimulainya komitmen sebagai bagian dari bangsa Indonesia,” tegas Jonny.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, anak berkewarganegaraan ganda diberikan kesempatan memiliki dua kewarganegaraan secara terbatas hingga usia 18 tahun atau sudah menikah, sebelum akhirnya wajib menentukan pilihan kewarganegaraan.
Lebih lanjut, Jonny menekankan bahwa dengan pilihan tersebut, keduanya memiliki kewajiban untuk setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menaati seluruh peraturan perundang-undangan, serta berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Ia juga mengapresiasi latar belakang internasional yang dimiliki keduanya, yang dinilai dapat menjadi nilai tambah dalam berkontribusi bagi kemajuan Indonesia.
“Kami berharap Saudara dapat menjadi generasi penerus bangsa yang memiliki wawasan global, namun tetap berakar kuat pada nilai-nilai kebangsaan Indonesia,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung khidmat dan ditutup dengan harapan agar pilihan kewarganegaraan yang telah ditetapkan menjadi awal dari pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya dalam memberikan pelayanan hukum di bidang kewarganegaraan serta memastikan setiap proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Humas).
Dokumentasi:





