
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima audiensi dan konsultasi dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Mempawah dalam rangka fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI), Kamis (2/4/2026), bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, serta dihadiri jajaran analis KI dan helpdesk pelayanan KI. Sementara itu, pihak Bapperida Kabupaten Mempawah dipimpin oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Surya Rizki Fahriza, bersama staf terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pelindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan potensi KI di Kabupaten Mempawah. Selain itu, forum ini juga dimanfaatkan untuk membahas langkah konkret dalam penguatan ekosistem KI melalui penyusunan draft Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual. Ia turut mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah yang aktif berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Kalbar, khususnya dalam upaya fasilitasi pendaftaran KI.
Perwakilan Bapperida Kabupaten Mempawah menyampaikan komitmennya untuk tetap melaksanakan fasilitasi KI meskipun terdapat keterbatasan anggaran pada tahun berjalan. Pendampingan pendaftaran KI, khususnya pada rezim hak cipta dan merek, akan terus dioptimalkan. Selain itu, setiap kegiatan pengembangan potensi daerah akan senantiasa dikoordinasikan dengan Kanwil Kemenkum Kalbar guna memastikan pelaksanaan fasilitasi KI berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dalam diskusi, terungkap bahwa draft SK Sentra KI telah diajukan ke Bagian Umum, sementara draft PKS masih dalam tahap pendalaman substansi, terutama terkait keanggotaan, pendanaan, dan mekanisme fasilitasi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menjelaskan bahwa penyusunan PKS mengacu pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun 2025, sehingga menjadi landasan penting dalam pelaksanaan kerja sama yang lebih teknis dan operasional.
Lebih lanjut, pembentukan Sentra KI diharapkan tidak hanya melibatkan unsur pemerintah daerah, tetapi juga berbagai pemangku kepentingan seperti Dekranasda, pelaku UMKM, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pariwisata. Dengan kolaborasi tersebut, Sentra KI diharapkan mampu menjadi pusat koordinasi dalam proses identifikasi, pelindungan, dan pemanfaatan KI di daerah.
Pertemuan ini juga membahas sejumlah potensi KI Kabupaten Mempawah yang dapat didorong untuk didaftarkan, di antaranya produk sirup dan dodol sebagai indikasi asal dari sisi Warisan Budaya Takbenda (WBTB), serta kain “Awan Berarak” sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang masih memerlukan penyusunan dokumen deskriptif. Selain itu, potensi pada sektor merek dan paten dinilai masih terbuka luas untuk dikembangkan. Analis KI turut menekankan pentingnya pemanfaatan data WBTB dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar inventarisasi dan pengelompokan potensi KI sesuai rezim yang tepat.
Secara keseluruhan, kegiatan audiensi dan konsultasi ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam mempercepat pelindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual daerah. Ke depan, kedua pihak akan mendorong percepatan penyelesaian SK dan PKS Sentra KI, melakukan inventarisasi potensi KI secara komprehensif, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendukung optimalisasi layanan KI di Kabupaten Mempawah.






