Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemkot Singkawang Matangkan Analisis Evaluasi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

WhatsApp Image 2026 04 01 at 19.13.36 2

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima koordinasi dari Pemerintah Kota Singkawang dalam rangka persiapan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rabu (1/4).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ini melibatkan jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar bersama perangkat daerah Kota Singkawang yang membidangi pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Koordinasi ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi di tingkat pusat, khususnya pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang membawa implikasi terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa Perda Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018 masih mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan belum sepenuhnya mengakomodasi substansi terbaru dari regulasi yang berlaku saat ini. Sementara itu, dalam praktiknya Pemerintah Kota Singkawang telah melakukan berbagai penyesuaian teknis yang merujuk pada ketentuan terbaru.

Melalui koordinasi ini, kedua pihak sepakat bahwa diperlukan analisis dan evaluasi hukum secara komprehensif guna memastikan keselarasan antara norma dalam Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung tata kelola aset daerah yang lebih akuntabel dan adaptif.

Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Singkawang dalam melakukan pembaruan regulasi daerah agar tetap relevan dan responsif terhadap dinamika kebijakan nasional.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Singkawang bersama Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan melaksanakan analisis dan evaluasi hukum terhadap Perda dimaksud secara menyeluruh.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi dan evaluasi regulasi daerah merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas produk hukum di daerah.

“Analisis dan evaluasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa Peraturan Daerah yang berlaku tetap selaras dengan perkembangan regulasi nasional. Kami mendorong agar setiap pemerintah daerah proaktif melakukan penyesuaian, sehingga tidak terjadi disharmoni norma yang dapat berdampak pada implementasi kebijakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar siap memberikan pendampingan penuh dalam proses evaluasi tersebut agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. (Humas).

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2026 04 01 at 19.13.36 1WhatsApp Image 2026 04 01 at 19.13.37 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com