
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima koordinasi dari Pemerintah Kota Singkawang dalam rangka persiapan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rabu (1/4).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ini melibatkan jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar bersama perangkat daerah Kota Singkawang yang membidangi pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Koordinasi ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi di tingkat pusat, khususnya pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang membawa implikasi terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa Perda Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018 masih mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan belum sepenuhnya mengakomodasi substansi terbaru dari regulasi yang berlaku saat ini. Sementara itu, dalam praktiknya Pemerintah Kota Singkawang telah melakukan berbagai penyesuaian teknis yang merujuk pada ketentuan terbaru.
Melalui koordinasi ini, kedua pihak sepakat bahwa diperlukan analisis dan evaluasi hukum secara komprehensif guna memastikan keselarasan antara norma dalam Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung tata kelola aset daerah yang lebih akuntabel dan adaptif.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Singkawang dalam melakukan pembaruan regulasi daerah agar tetap relevan dan responsif terhadap dinamika kebijakan nasional.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Singkawang bersama Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan melaksanakan analisis dan evaluasi hukum terhadap Perda dimaksud secara menyeluruh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi dan evaluasi regulasi daerah merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas produk hukum di daerah.
“Analisis dan evaluasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa Peraturan Daerah yang berlaku tetap selaras dengan perkembangan regulasi nasional. Kami mendorong agar setiap pemerintah daerah proaktif melakukan penyesuaian, sehingga tidak terjadi disharmoni norma yang dapat berdampak pada implementasi kebijakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar siap memberikan pendampingan penuh dalam proses evaluasi tersebut agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. (Humas).
Dokumentasi:

