
Kubu Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum terus mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual di tingkat desa. Hal ini diwujudkan melalui kunjungan lapangan ke Kantor Desa Jeruju Besar, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (2/4/2026), dalam rangka pendampingan dan percepatan pendaftaran merek kolektif bagi produk unggulan masyarakat.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida bersama Tim Bidang Kekayaan Intelektual, serta didukung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Barat, difokuskan pada identifikasi potensi produk desa yang dapat didaftarkan sebagai merek kolektif di bawah naungan Koperasi Desa Merah Putih. Upaya ini bertujuan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha desa dalam mengembangkan ekonomi berbasis komunitas.
Rombongan disambut langsung oleh Sekretaris Desa beserta jajaran perangkat Desa Jeruju Besar yang menyatakan komitmennya dalam mendukung perlindungan produk unggulan desa. Dalam diskusi yang berlangsung, disepakati bahwa merek “Berkah Tani” tetap digunakan sebagai identitas produk beras lokal, dengan kemungkinan penguatan pada aspek visual seperti logo dan kemasan untuk meningkatkan daya tarik pasar.
Selain produk beras, tim juga mengidentifikasi potensi produk lain seperti gula kelapa dan berbagai makanan ringan yang diproduksi masyarakat setempat. Tercatat sekitar 10 pelaku UMKM siap didorong untuk mendaftarkan merek kolektif. Produk-produk tersebut dinilai memiliki potensi ekonomi yang baik dan layak mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual guna mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan menyeluruh dalam proses pendaftaran merek kolektif, mulai dari pengisian formulir hingga pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dukungan ini diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi merek sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan usahanya.
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan bahwa pembiayaan pendaftaran merek akan difasilitasi oleh BAPPERIDA sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam memperkuat legalitas usaha UMKM. Fasilitasi ini menjadi langkah strategis untuk mengatasi kendala biaya yang selama ini dihadapi pelaku usaha dalam mengakses perlindungan hukum atas produknya.
Lebih lanjut, Desa Jeruju Besar direncanakan menjadi contoh praktik baik (best practice) dalam pengembangan merek kolektif di Kalimantan Barat. Para pelaku usaha desa juga akan diundang dalam kegiatan tingkat provinsi guna memperkenalkan produk unggulan sekaligus mempercepat proses pendaftaran melalui pendampingan langsung oleh tim di kantor wilayah.
Sebagai bagian dari kegiatan, tim turut meninjau lokasi produksi gula kelapa dan penggilingan padi milik masyarakat. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa produk gula kelapa belum memiliki merek, sementara beras “Berkah Tani” telah lama beredar namun belum terdaftar secara resmi. Dengan adanya pendaftaran merek, produk-produk tersebut diharapkan memperoleh perlindungan hukum serta meningkatkan daya saing di pasar.
Kegiatan diakhiri dengan komitmen bersama antara tim, perangkat desa, dan pelaku usaha untuk segera menindaklanjuti hasil kunjungan, termasuk penyiapan logo, pengumpulan sampel produk, serta kelengkapan administrasi pendaftaran. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong seluruh potensi produk unggulan Desa Jeruju Besar memperoleh perlindungan hukum dan berkembang lebih luas di pasar regional maupun nasional.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melanjutkan pendampingan terhadap 10 UMKM tersebut hingga tahap pengajuan pendaftaran, mengundang pelaku usaha dalam kegiatan penguatan merek pada 9 April 2026, serta memperluas upaya serupa ke desa-desa lain di Kabupaten Kubu Raya guna mempercepat pendaftaran merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih.













