
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali melaksanakan Rapat Majelis Pemeriksa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) yang dilanjutkan dengan Rapat Pleno MKNW Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (2/4), bertempat di Ruang Rapat Andi Agtas Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Majelis Pemeriksa MKNW, anggota MKNW secara pleno, tim sekretariat, serta notaris yang dimohonkan persetujuan pemanggilannya. Rapat diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas permohonan dari aparat penegak hukum terkait kebutuhan penyelidikan.
Rapat diawali dengan pemaparan dari Sekretaris MKNW mengenai urgensi pelaksanaan pemeriksaan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap profesi notaris. Permohonan yang dibahas berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat terkait permintaan persetujuan pemanggilan notaris.
Dalam pembahasan, Majelis Pemeriksa melakukan pendalaman terhadap permohonan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan/atau pemalsuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum wajib memperoleh persetujuan Majelis Kehormatan Notaris.
Setelah Rapat Majelis Pemeriksa, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Pleno secara virtual yang melibatkan seluruh anggota MKNW Provinsi Kalimantan Barat guna memberikan keputusan akhir terhadap permohonan tersebut, baik berupa persetujuan maupun penolakan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya peran MKNW dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap profesi notaris.
“Melalui mekanisme MKNW, setiap permohonan pemanggilan notaris diproses secara hati-hati, objektif, dan sesuai ketentuan, sehingga tetap menjunjung tinggi kepastian hukum serta menjaga kehormatan profesi notaris,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat guna memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh proses permohonan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dokumentasi:




