Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda Penyertaan Modal PDAM Tirta Galaherang Kabupaten Mempawah

WhatsApp Image 2026 04 02 at 11.18.06

PONTIANAK — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mempawah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Galaherang, Kamis (02/04).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, didampingi Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pengharmonisasian Raperda/Raperkada.

Forum harmonisasi tersebut turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan lintas instansi, di antaranya perwakilan Biro Hukum dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Mempawah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mempawah, serta Direktur Perumda Air Minum Tirta Galaherang selaku pemrakarsa rancangan regulasi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa Raperda penyertaan modal ini memegang peran strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan Perumda Tirta Galaherang, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Mempawah sekaligus menjadi instrumen nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Meski demikian, Jonny menekankan bahwa proses penyertaan modal daerah harus dilaksanakan secara hati-hati, akuntabel, dan sepenuhnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya menyangkut pengelolaan keuangan daerah, regulasi badan usaha milik daerah, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Lebih lanjut, ia mendorong seluruh peserta rapat untuk secara bersama-sama mencermati substansi Raperda secara komprehensif, memberikan masukan konstruktif, serta menyempurnakan rumusan norma agar lebih jelas, tegas, dan implementatif di lapangan. (Humas).

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2026 04 02 at 11.18.06 1WhatsApp Image 2026 04 02 at 11.18.07WhatsApp Image 2026 04 02 at 11.18.07 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com