
PONTIANAK — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mempawah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Galaherang, Kamis (02/04).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, didampingi Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pengharmonisasian Raperda/Raperkada.
Forum harmonisasi tersebut turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan lintas instansi, di antaranya perwakilan Biro Hukum dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Mempawah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mempawah, serta Direktur Perumda Air Minum Tirta Galaherang selaku pemrakarsa rancangan regulasi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa Raperda penyertaan modal ini memegang peran strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan Perumda Tirta Galaherang, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Mempawah sekaligus menjadi instrumen nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Meski demikian, Jonny menekankan bahwa proses penyertaan modal daerah harus dilaksanakan secara hati-hati, akuntabel, dan sepenuhnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya menyangkut pengelolaan keuangan daerah, regulasi badan usaha milik daerah, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Lebih lanjut, ia mendorong seluruh peserta rapat untuk secara bersama-sama mencermati substansi Raperda secara komprehensif, memberikan masukan konstruktif, serta menyempurnakan rumusan norma agar lebih jelas, tegas, dan implementatif di lapangan. (Humas).
Dokumentasi:


