
Singkawang-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Talkshow Penyebaran Informasi terkait Aplikasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) dan Perkawinan Campuran yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang di Ballroom Mahkota Hotel Singkawang, Senin (06/04/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari instansi pemerintah pusat dan daerah maupun masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan materi terkait aspek hukum perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), serta keterkaitannya dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku. Materi ini menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban hukum dalam perkawinan campuran.
Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Herry Pranowo, yang menyampaikan bahwa talkshow ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta optimalisasi pemanfaatan layanan data keimigrasian oleh instansi terkait. Sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Rudi Adriani turut menekankan pentingnya digitalisasi layanan melalui aplikasi LDK guna mendukung pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia juga menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait aspek hukum perkawinan campuran di tengah keberagaman yang ada di Kota Singkawang.
Perwakilan Kanwil Kemenkum Kalbar selaku narasumber, Ulwan, memaparkan bahwa peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum sangat strategis dalam penyelenggaraan layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Ia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut mencakup asas kewarganegaraan seperti ius sanguinis, ius soli terbatas, dan kewarganegaraan ganda terbatas, termasuk kewajiban bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraannya pada usia tertentu. Selain itu, Ulwan juga menegaskan bahwa layanan kewarganegaraan kini telah berbasis elektronik, meliputi permohonan pewarganegaraan, kehilangan, mempertahankan, hingga memperoleh kembali kewarganegaraan, sehingga memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelayanan publik yang terintegrasi. “Kami menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah konkret dalam mengoptimalkan pemanfaatan layanan data keimigrasian, khususnya dalam menunjang layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan. Sinergi antara Kemenkum dan Imigrasi menjadi kunci dalam menghadirkan layanan yang cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi juga memaparkan bahwa Layanan Data Keimigrasian merupakan layanan berbasis digital yang memungkinkan instansi pemerintah untuk mengajukan permintaan data keimigrasian secara resmi, meliputi data visa, perlintasan, izin tinggal, paspor, hingga deportasi, dengan proses yang menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kanwil Kemenkum Kalbar, Ditjen Imigrasi, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan pemanfaatan layanan data keimigrasian serta pemahaman hukum terkait perkawinan campuran. Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi serta pendampingan layanan kewarganegaraan guna memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Dokumentasi:




