Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Fasilitasi Mediasi Raperda Produk Unggulan Daerah Landak, Dorong Kepastian Substansi dan Harmonisasi Regulasi

 

WhatsApp Image 2026 04 06 at 18.24.17

Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat mediasi dan konsultasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Landak tentang Produk Unggulan Daerah di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (6/4).

Kegiatan ini dihadiri jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Landak bersama unsur Pemerintah Daerah, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar. Rapat dimoderatori oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Dini Nursilawati.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, dalam pembukaan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara cermat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia menegaskan, tahapan pra-harmonisasi menjadi ruang penting untuk mengidentifikasi dan meminimalisir potensi disharmonisasi, baik dari aspek substansi, teknik penyusunan, maupun kesesuaian dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan DPRD Kabupaten Landak dalam penyusunan Naskah Akademik dinilai menjadi fondasi kuat dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya yuridis, tetapi juga memiliki dasar sosiologis dan filosofis.

Dalam sesi pembahasan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Minadinata, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin sejak tahap penyusunan Naskah Akademik hingga terbentuknya Raperda. Ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah substansi yang perlu dikaji ulang guna menyempurnakan rancangan tersebut.

Tim perancang Kanwil Kemenkum Kalbar menjelaskan bahwa salah satu isu utama dalam Raperda ini adalah belum adanya penetapan konkret terkait produk unggulan daerah. Hal ini masih menunggu kajian dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Landak.

Secara umum, Raperda tersebut telah mengatur berbagai aspek strategis, antara lain kriteria, pengembangan, jenis, pemasaran, kemitraan, pembinaan, perlindungan, hingga pengawasan dan pendanaan produk unggulan daerah. Namun demikian, sejumlah catatan teknis dan substansi turut dibahas, termasuk penyempurnaan dasar hukum, perumusan norma, penambahan definisi, serta fleksibilitas pengembangan produk unggulan di masa mendatang.

Seluruh masukan yang disampaikan Bapemperda DPRD Kabupaten Landak mendapatkan penjelasan dan penguatan dari tim perancang sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini ditutup dengan penegasan perlunya penetapan konkret terhadap produk unggulan daerah sebagai dasar penguatan substansi Raperda, yang selanjutnya akan dikaji lebih lanjut oleh perangkat daerah terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam statemennya menegaskan bahwa pembahasan Raperda Produk Unggulan Daerah merupakan langkah strategis dalam mendorong penguatan potensi ekonomi daerah melalui instrumen hukum yang berkualitas. Ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi agar setiap produk hukum daerah tersusun secara harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta implementatif di lapangan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penetapan secara konkret terhadap produk unggulan daerah menjadi kunci utama agar regulasi ini memiliki arah yang jelas dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat dalam setiap tahapan penyusunannya. (Humas).

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2026 04 06 at 18.53.52WhatsApp Image 2026 04 06 at 18.44.06WhatsApp Image 2026 04 06 at 18.43.20

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com