
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat langkah strategis dalam mendorong peningkatan permohonan dan pemanfaatan paten di daerah melalui koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 6 April 2026 di Ruang Rapat Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, serta Plh. Direktur Paten dan Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI.
Koordinasi ini dilaksanakan sebagai respons atas masih rendah dan fluktuatifnya angka permohonan paten di Provinsi Kalimantan Barat dalam beberapa tahun terakhir. Melalui pertemuan ini, dibahas langkah-langkah strategis yang komprehensif dan terarah guna meningkatkan jumlah pendaftaran paten, sekaligus memperkuat pemahaman dan efektivitas pengelolaan layanan paten di daerah agar selaras dengan kebijakan nasional.
Dalam pembahasannya, Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya penguatan kolaborasi antara kantor wilayah dengan DJKI, khususnya dalam pengembangan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kemampuan penyusunan dokumen paten (drafting) serta pembangunan ekosistem pemanfaatan paten yang lebih kondusif di Kalimantan Barat.
Berdasarkan data yang dipaparkan, terjadi peningkatan signifikan jumlah pendaftaran paten pada periode 2024–2025, meskipun belum konsisten di seluruh institusi. Perguruan tinggi seperti Universitas Tanjungpura dan Politeknik Negeri Pontianak masih menjadi kontributor utama, sementara partisipasi institusi lainnya tergolong rendah. Hal ini menunjukkan bahwa potensi inovasi di daerah cukup besar, namun belum diimbangi dengan sistem pendampingan dan pengelolaan yang optimal. Kendala utama meliputi keterbatasan kemampuan drafting, minimnya pendampingan, lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan, serta belum optimalnya transfer pengetahuan akibat pergantian pengelola sentra KI.
Menanggapi hal tersebut, Plh. Direktur Paten DJKI menekankan perlunya langkah strategis yang berkelanjutan, antara lain melalui pelatihan teknis yang terfokus pada pemahaman substansi paten dan kemampuan drafting. Selain itu, pendekatan proaktif atau jemput bola kepada para inventor juga dinilai penting untuk menggali potensi yang selama ini belum teridentifikasi, khususnya di wilayah dengan keterbatasan akses informasi.
Dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah, diperlukan peningkatan kualitas komunikasi dan transparansi layanan. Pendampingan yang diberikan harus bersifat fasilitatif dan berorientasi pada keberlanjutan, sehingga setiap invensi dapat didampingi hingga tahap pendaftaran, pemeriksaan, dan pemeliharaan paten, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi para inventor.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum mengidentifikasi sejumlah kendala teknis, terutama terkait sistem layanan berbasis digital yang menyebabkan permohonan yang diajukan langsung ke pusat tidak terpantau oleh kantor wilayah. Hal ini menyulitkan pemetaan data serta pengendalian jumlah permohonan. Selain itu, keterbatasan kewenangan kantor wilayah dalam proses administratif turut menjadi hambatan, sehingga diusulkan adanya perluasan kewenangan untuk melakukan verifikasi awal sebelum validasi di tingkat pusat.
Permasalahan lain yang mengemuka adalah rendahnya keberlanjutan permohonan paten akibat kurangnya respons terhadap korespondensi dari DJKI. Banyak permohonan dianggap ditarik kembali karena pemohon tidak melengkapi persyaratan dalam batas waktu yang ditentukan. Kondisi ini umumnya dipengaruhi oleh perubahan pengelola, kurangnya pemahaman penggunaan email resmi, serta lemahnya sistem pengelolaan informasi di institusi pemohon.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Paten DJKI menyepakati perlunya penguatan pelatihan drafting paten secara intensif dan berkelanjutan, serta penyediaan layanan klinik paten yang mudah diakses oleh masyarakat. Pendekatan pelatihan akan difokuskan pada metode aplikatif melalui studi kasus dan simulasi guna meningkatkan kualitas dokumen paten sesuai standar.
Selain itu, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi menjadi strategi jangka panjang yang terus didorong. Sentra KI diharapkan berperan sebagai pusat layanan terpadu dalam identifikasi potensi invensi, pendampingan teknis, serta penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan di daerah.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pendaftaran paten. Dukungan teknis, program pembinaan, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem inovasi yang berkelanjutan, sehingga potensi invensi daerah dapat terlindungi secara optimal dan berkontribusi terhadap peningkatan daya saing serta pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.




