Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Gerak Cepat DPRD Sambas Disambut Kanwil Kemenkum Kalbar: Evaluasi Ratusan Perda Jadi Langkah Awal

bzvbxv

PONTIANAK — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut ambil bagian dalam Rapat Konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas yang digelar di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Rapat ini menjadi forum penting dalam menyikapi berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah ditetapkan pada 17 Desember 2025. Senin (6/4).

Rapat konsultasi ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Arisanti, beserta jajaran; Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, beserta jajaran; Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas, Sehan; serta perwakilan Kanwil Kemenkum Kalbar, Fahri Taufani dan Delly Fanayitsha. Forum ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Arisanti.

Rapat ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk melakukan penyesuaian produk hukum daerah menyusul pemberlakuan KUHAP baru. Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, menyampaikan bahwa tujuan koordinasi ini adalah untuk memastikan seluruh produk hukum di Kabupaten Sambas selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tersebut. Langkah ini mendapat apresiasi dari Kepala Biro Hukum Setda Kalbar, Deasy Arisanti, yang menyebut Kabupaten Sambas sebagai kabupaten pertama di Kalimantan Barat yang berinisiatif proaktif melakukan penyesuaian produk hukum daerahnya pasca berlakunya KUHAP baru.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan perhatian serius terhadap langkah yang diambil oleh DPRD Kabupaten Sambas ini. Menurutnya, inisiatif tersebut mencerminkan kesadaran hukum yang tinggi dari pemerintah daerah dan harus dikawal dengan pendekatan yang tepat dan terukur.

"Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif DPRD Kabupaten Sambas. Ini adalah bukti bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen kuat dalam menegakkan tertib hukum. Namun kita perlu cermat — penyesuaian produk hukum daerah tidak boleh dilakukan tergesa-gesa tanpa acuan yang jelas. Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat hadir untuk memastikan proses ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Jonny Pesta Simamora.

Jonny juga menekankan pentingnya peran Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam setiap proses pembentukan dan penyesuaian peraturan perundang-undangan.

"Tugas kami bukan hanya mengawal regulasi dari pusat, tetapi juga memastikan daerah tidak salah langkah dalam mengimplementasikannya. Sinkronisasi antara produk hukum daerah dan peraturan nasional adalah kunci kepastian hukum bagi masyarakat. Kami siap mendampingi Kabupaten Sambas dalam setiap tahapan proses ini," tegasnya.

Dalam forum tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Kalbar, Deasy Arisanti, memberikan catatan penting bahwa tidak semua penyesuaian produk hukum dapat dilakukan dengan metode daftar kumulatif terbuka. Merujuk pada Pasal 42A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, penggunaan metode omnibus dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan harus terlebih dahulu ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Atas dasar itu, Deasy menyarankan agar Kabupaten Sambas menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2025 sebelum melakukan penyesuaian secara menyeluruh. Rekomendasi ini sejalan dengan arahan yang disampaikan perwakilan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam rapat tersebut.

Bertempat di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada Senin siang, perwakilan Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan agar Kabupaten Sambas memanfaatkan masa tunggu tersebut secara produktif. Langkah konkret yang disarankan adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 458 peraturan daerah Kabupaten Sambas sekaligus menginventarisasi seluruh ketentuan pidana yang termuat di dalamnya. Untuk efektivitas pelaksanaan, inventarisasi tersebut disarankan dikategorikan berdasarkan pengampu peraturan masing-masing, sehingga proses penyesuaian dapat dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan tepat sasaran saat PP diterbitkan.

Sebagai hasil dari rapat konsultasi ini, disepakati bahwa penyesuaian produk hukum daerah Kabupaten Sambas pasca berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai acuan resmi pelaksanaannya. Sementara itu, proses inventarisasi dan evaluasi peraturan daerah yang ada akan segera dijalankan sebagai langkah persiapan yang matang.

Keterlibatan aktif Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam forum ini mempertegas peran institusi sebagai pengawal harmonisasi hukum antara pemerintah pusat dan daerah — memastikan setiap kebijakan yang lahir dari daerah berpijak kokoh pada landasan hukum nasional yang berlaku. (Humas).

Dokumentasi:

DCvVCXv bcx xbc

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com