
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwa) Pontianak tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup di Ruang Rapat Muladi, Selasa (7/4).
Rapat tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, dan tim perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam pengantarnya, Lanang menegaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah pencemaran, serta memulihkan kerusakan lingkungan. Ia menekankan pentingnya prinsip pencegahan, kehati-hatian, tanggung jawab pelaku usaha, hingga keterlibatan publik dalam mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan.
“Pengawasan dan sanksi administratif menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap aktivitas pembangunan tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Kelompok Kerja (Pokja) 4 Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan pembahasan terhadap substansi materi dalam rancangan peraturan tersebut. Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa sebagian besar muatan materi yang diatur dalam Raperwa telah diakomodasi secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.
Berdasarkan masukan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat serta tim harmonisasi, disepakati bahwa pengaturan dengan substansi yang sama tidak perlu dimuat kembali dalam peraturan wali kota guna menghindari duplikasi dan tumpang tindih regulasi.
Dengan demikian, hasil rapat memutuskan bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota Pontianak tersebut dikembalikan untuk proses lebih lanjut, sekaligus menunggu penerbitan surat selesai harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih norma. Dalam konteks Rancangan Peraturan Wali Kota Pontianak ini, kami mendorong agar substansi yang telah diatur secara komprehensif dalam regulasi kementerian tidak diulang kembali, sehingga regulasi yang dihasilkan lebih efektif, efisien, dan implementatif. Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus berkomitmen memberikan pendampingan guna mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Humas).
Dokumentasi:



