Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Harmonisasi Raperwa Lingkungan Hidup Pontianak Rampung, Hindari Tumpang Tindih Regulasi

 

image

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwa) Pontianak tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup di Ruang Rapat Muladi, Selasa (7/4).

Rapat tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, dan tim perancang peraturan perundang-undangan.

Dalam pengantarnya, Lanang menegaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah pencemaran, serta memulihkan kerusakan lingkungan. Ia menekankan pentingnya prinsip pencegahan, kehati-hatian, tanggung jawab pelaku usaha, hingga keterlibatan publik dalam mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan.

“Pengawasan dan sanksi administratif menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap aktivitas pembangunan tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim Kelompok Kerja (Pokja) 4 Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan pembahasan terhadap substansi materi dalam rancangan peraturan tersebut. Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa sebagian besar muatan materi yang diatur dalam Raperwa telah diakomodasi secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.

Berdasarkan masukan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat serta tim harmonisasi, disepakati bahwa pengaturan dengan substansi yang sama tidak perlu dimuat kembali dalam peraturan wali kota guna menghindari duplikasi dan tumpang tindih regulasi.

Dengan demikian, hasil rapat memutuskan bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota Pontianak tersebut dikembalikan untuk proses lebih lanjut, sekaligus menunggu penerbitan surat selesai harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih norma. Dalam konteks Rancangan Peraturan Wali Kota Pontianak ini, kami mendorong agar substansi yang telah diatur secara komprehensif dalam regulasi kementerian tidak diulang kembali, sehingga regulasi yang dihasilkan lebih efektif, efisien, dan implementatif. Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus berkomitmen memberikan pendampingan guna mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Humas).

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2026 04 07 at 13.06.00WhatsApp Image 2026 04 07 at 13.05.59 1WhatsApp Image 2026 04 07 at 13.05.59 2WhatsApp Image 2026 04 07 at 13.05.59

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com