
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memfasilitasi pelaksanaan pembukaan dan Uji Kompetensi Teknis kenaikan jenjang jabatan serta perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Bidang Kekayaan Intelektual, yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (8/4).
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum RI ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Nomor SDM.4-SM.06.03-163 tanggal 25 Maret 2026 serta Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.1-SM.06.03-50 tanggal 31 Maret 2026.
Pembukaan kegiatan dilaksanakan secara daring dan diisi dengan pengarahan oleh Assessor SDM Aparatur Ahli Utama, Saffar Muhammad Godam. Di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Ferry Indrawan, Analis SDM Madya Hendri Budi Iskanto, tim panitia, serta peserta ujian.
Pada hari pertama, pelaksanaan difokuskan pada Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (Mansoskul) dengan metode daring. Rangkaian kegiatan meliputi registrasi peserta, pengarahan, serta pelaksanaan tes potensi. Kanwil Kemenkum Kalbar juga memastikan dukungan sarana dan prasarana, termasuk ruang ujian tertutup dengan jaringan internet yang stabil serta sistem pengawasan ketat melalui dua kamera untuk menjaga integritas pelaksanaan ujian.
Tercatat, terdapat tiga peserta dari Kanwil Kemenkum Kalbar yang mengikuti uji kompetensi jalur perpindahan ke Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, yaitu Herry Hermawan, Sari Nurhadi, dan Sigit Pramono. Namun, untuk hari pertama pelaksanaan, hanya Sigit Pramono yang mengikuti ujian, sementara dua peserta lainnya dijadwalkan mengikuti tahapan serupa pada Kamis (9/4/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas dan profesionalisme aparatur di bidang kekayaan intelektual.
“Pelaksanaan uji kompetensi ini menjadi langkah strategis dalam menjamin bahwa setiap ASN yang akan menduduki jabatan fungsional, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual, memiliki kompetensi yang terukur dan sesuai standar. Kami di Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh, baik dari sisi sarana, prasarana, maupun pengawasan, guna memastikan proses berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.”
Lebih lanjut, Jonny menambahkan bahwa penguatan kapasitas SDM melalui mekanisme uji kompetensi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan kesiapan petugas kepegawaian dan tim IT dalam mengawal jalannya ujian daring guna mencegah potensi pelanggaran. Selain itu, persiapan sarana pendukung untuk tahapan lanjutan juga terus dimatangkan mengingat rangkaian uji kompetensi akan berlangsung hingga 16 April 2026. Seluruh peserta juga diwajibkan untuk mengisi kuesioner evaluasi melalui aplikasi SIEVA setelah menyelesaikan seluruh tahapan kegiatan. (Humas).
Dokumentasi:


