Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kapuas Hulu tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC). Bertempat di Ruang Rapat Transit Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zuliansyah, yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya, serta bertujuan untuk menciptakan sistem hukum nasional yang utuh dan terpadu. Pengharmonisasian ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Rabu (26/02).
Zuliansyah menyampaikan bahwa TBC merupakan penyakit menular yang berpotensi mematikan dan menjadi masalah kesehatan serius di Kapuas Hulu. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah untuk menanggulanginya. Raperbup ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya penanggulangan TBC. Setelah membuka rapat, Zuliansyah menyerahkan jalannya rapat kepada Dini Nursilawati dari Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, Sudarso, menekankan pentingnya Raperbup ini sebagai landasan hukum untuk koordinasi dan sinergi dalam penanggulangan TBC. Ia berharap peraturan ini dapat mempercepat eliminasi TBC dan memastikan keberhasilan program melalui evaluasi, pengawasan, dan pendanaan yang terakomodir.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 5, Drajad Fajar Bintara, memimpin pembahasan substansi dan teknis penyusunan Raperbup. Beberapa poin penting yang dibahas antara lain penambahan muatan filosofis dalam konsiderans, penyempurnaan dasar hukum, serta revisi pasal-pasal seperti Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 13. Drajad menekankan pentingnya menghindari dualisme pengaturan dan memastikan keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Tim Pokja memberikan berbagai rekomendasi untuk penyempurnaan Raperbup, termasuk perubahan istilah teknis seperti "Sanotorium" menjadi "ruang isolasi" dan penyesuaian target penurunan angka kejadian TBC sesuai RPJMD. Selain itu, Pasal 13 tentang pemberian kekebalan melalui imunisasi diperkuat dengan penjelasan mekanisme pelaksanaan dan sasaran program.
Setelah pembahasan mendalam, rapat menghasilkan kesepakatan bersama mengenai konsep Raperbup yang telah disempurnakan. Berita Acara Rapat ditandatangani oleh Kadiv P3H dan Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu. Dini Nursilawati menutup rapat dengan harapan bahwa Raperbup ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kapuas Hulu dalam upaya penanggulangan TBC.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam upaya penanggulangan TBC di Kapuas Hulu. Dengan adanya Raperbup yang komprehensif, diharapkan program penanggulangan TBC dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi, sehingga mampu mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat TBC di daerah tersebut.
Dokumentasi: