
Bengkayang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti dan JFT serta JFU Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti apel Hari Ulangtahun Pemerintah kabupaten Bengkayang ke 26 yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Kabupaten Bengkayang, Senin (28/04).
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis yang dalam sambutannyanya menyampaikan selamat datang di Bumi Sebalo Bengkayang dan menyampaikan tema Ulang Tahun Kabupaten Bengkayang yang ke 26 adalah "Bengkayang Gemilang dan Berkelanjutan”.
"Untuk meraih harapan dan cita bersama maka akan terus dibangun sinergi antara pemerintah dan stakeholder serta seluruh lapisan masyarakat sehingga terwujud Kabupaten Bengkayang yang sejahtera dan berdaya saing perlu ditopang oleh pemerintah yang bersih dan terbuka di Bumi Sebalo," ujar Bupati Bengkayang.
Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar menyerahan surat pencatatan ciptaan 3 (tiga) motif batik khas daerah Kabupaten Bengkayang yaitu :
1.Motif Rinyuankng karake’ ;
2.Motif Kalangkakng ;
3.Motif Ginggong Silatuang.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual nasional, khususnya karya seni berbasis budaya tradisional dan telah dilakukan pencatatan Hak Cipta terhadap beberapa motif batik. Pencatatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik ciptaan serta mendorong pelestarian warisan budaya bangsa, serta Perlindungan Kekayaan Intelektual agar tidak diambil atau diakui oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Adapun Deskripsi dari Tiga motif batik berikut telah tercatat secara resmi melalui Surat Pencatatan Hak Cipta:
1. Motif Rinyuankng Karake’
Motif ini mencerminkan ekspresi budaya lokal yang mengandung nilai-nilai tradisional, filosofis, serta estetika khas daerah. Rinyuankng Karake’ memvisualisasikan kekayaan alam dan kearifan lokal dalam bentuk motif geometris atau flora-fauna simbolik.
2. Motif Kalangkakng
Motif Kalangkakng merepresentasikan simbol-simbol budaya yang hidup dalam masyarakat lokal. Motif ini mengandung makna filosofis tertentu yang menjadi identitas dan kebanggaan komunitas asalnya, dituangkan dalam corak batik yang unik dan khas.
3. Motif Ginggong Silatuang
Motif ini menggabungkan unsur sejarah, legenda, dan nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun. Ginggong Silatuang menggambarkan semangat kebersamaan, penghormatan terhadap alam, serta keunikan tradisi masyarakat tempat motif ini berasal.
Pada kesempatan yang bersamaan Bupati Bengkayang menyampaikan bahwa dengan pencatatan hak cipta atas ketiga motif batik tersebut, diharapkan dapat mendorong pelestarian budaya lokal, meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual, serta mendukung sektor ekonomi kreatif berbasis budaya.
Ketua Dekranasda Kabupaten Bengkayang juga memberikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum yang telah memberikan dorongan dan semangat, hal ini diharapkan terus dapat melakukan pendaampingan dalam pendaftaran karya intelektual lainnya seperti yang akan didaftarkan kembali kedepannya, seperti Bidai, lagu makanan dan lain sebagainya.
Sertifikat pencatatan tersebut langsung diserahkan kepada Ketua Dekranasda Kabupaten Bengkayang Anita Sebastianus Darwis sebagai pemegang hak cipta dan berharap Kabupaten Bengkayang tetap terus bersinergi, sejahtera, maju dan berdaya saing dalam kemajuan perekonomian baik ditingkat Dalam Negeri dan Luar Negeri.










