Pontianak - DPRD Kabupaten Sekadau mengadakan rapat mediasi dan konsultasi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Rapat ini bertujuan untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang berkaitan dengan tata niaga dan retribusi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Transit Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, dimulai pukul 13.30 WIB. Selasa (25/02).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan mediasi dan konsultasi dari Bapemperda DPRD Kabupaten Sekadau. Dua Raperda yang dibahas adalah tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Masyarakat dan Retribusi Jual Beli TBS Kelapa Sawit Pekebun oleh Lembaga Pekebun dengan Loading Ramp.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Sekadau kepada Kanwil Kementerian Hukum dalam proses pembentukan peraturan daerah. Beliau juga menjelaskan tentang perubahan nomenklatur dan struktur organisasi Kementerian Hukum serta pentingnya proses harmonisasi sebelum fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sekadau, Bernadus Mochtar, menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi ini, yaitu untuk mendorong dua Raperda inisiatif DPRD agar dapat menjadi peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Sekadau. Beliau menekankan pentingnya peraturan ini mengingat sebagian besar penduduk Kabupaten Sekadau adalah penghasil kelapa sawit.
Dalam rapat tersebut, Perancang PUU Ahli Madya, Dini Nursilawati, mempresentasikan hasil kajian Tim Pokja 1 mengenai penyusunan propemperda. Beliau menyampaikan bahwa retribusi harus melibatkan peran pemerintah daerah dan bahwa penarikan retribusi jual beli TBS kelapa sawit oleh lembaga pekebun dengan loading ramp belum bisa dilaksanakan karena belum ada payung hukum yang melegalkannya
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sekadau meminta dukungan fatwa hukum untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui potensi kebun sawit yang ada. Beliau berharap dapat menciptakan regulasi yang mendorong kemajuan daerah, mengingat 60-70% petani di Sekadau bergantung pada kelapa sawit.
Pada akhir rapat, disepakati bahwa akan dilakukan kajian lebih mendalam mengenai retribusi jual beli TBS kelapa sawit dan akan dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. DPRD Kabupaten Sekadau berharap agar pelaksanaan retribusi TBS dan loading ramp dapat memiliki landasan hukum yang kuat dan mendukung peningkatan PAD.
Dokumentasi: