Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Webinar IndiGeo : Sinergi Kebijakan, Inovasi, dan Kearifan Lokal dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah

WhatsApp Image 2025 02 26 at 10.52.23

Pontianak - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat Hajrianor, bersama dengan Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, didampingi JFT, JFU, dan Helpdesk Pelayanan KI mengikuti Webinar Edukasi Indikasi Geografis dengan tema Sinergi Kebijakan, Inovasi, dan Kearifan Lokal dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan tujuan untuk memperkuat pemahaman dan peran strategis dalam perlindungan serta pemanfaatan Indikasi Geografis di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Rabu (26/02). Kegiatan ini bertujuan mendorong sinergi antara kebijakan pemerintah, inovasi daerah, serta kearifan lokal dalam meningkatkan nilai tambah produk Indikasi Geografis.

Webinar dibuka dengan kata sambutan dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu yang menyampaikan pentingnya pengelolaan dan perlindungan hukum terhadap produk khas daerah agar dapat menembus pasar global dan diakui secara internasional. Salah satu contohnya adalah Garam Bali, yang setelah mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografis, mengalami peningkatan nilai jual hingga 10 kali lipat. Kopi Gayo juga telah mendapat pengakuan dari Eropa, memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Program GI Go to Marketplace bertujuan untuk mengkomersialkan produk secara digital guna memperluas akses pasar global, meningkatkan daya tarik wisata, serta memperkuat kerja sama antara Kanwil dan pemangku kepentingan. Webinar ini memberikan wawasan baru bagi akademisi, sektor swasta, dan masyarakat, serta mendorong kolaborasi strategis agar produk Indonesia semakin maju, mandiri, dan berkelanjutan di kancah internasional.

Narasumber pertama adalah Direktur Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar yang menyampaikan Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang memiliki karakteristik, reputasi, dan kualitas khas akibat faktor lingkungan geografis, baik dari segi alam maupun budaya. Perlindungan Indikasi Geografis bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi, memberikan perlindungan hukum, serta mendorong pembangunan ekonomi daerah. Produk-produk unggulan Indonesia seperti Kopi Gayo dan Garam Bali telah memperoleh sertifikasi Indikasi Geografis, yang tidak hanya meningkatkan nilai jual secara signifikan tetapi juga memperluas akses ke pasar internasional.

Hermansyah juga menyampaikan program seperti GI Go to Marketplace menjadi langkah strategis dalam digitalisasi dan pemasaran produk Indikasi Geografis secara luas. Namun, terdapat berbagai tantangan dalam perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia, seperti rendahnya jumlah produk yang terdaftar dibandingkan dengan potensinya, kurangnya pemahaman masyarakat dan pemerintah mengenai pentingnya Indikasi Geografis, serta perlunya harmonisasi regulasi agar lebih responsif terhadap perkembangan zaman. Untuk mengatasi tantangan ini, DJKI merancang berbagai strategi, termasuk revisi undang-undang serta sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, industri, dan lembaga riset.

Narasumber selanjutnya, Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Kebudayaan Yayuk Sri Budi Rahayu, menekankan pentingnya peran kebudayaan dalam pemanfaatan Indikasi Geografis. Proses pembuatan produk Indikasi Geografis sering kali melibatkan pengetahuan dan keterampilan tradisional yang diwariskan turun-temurun, seperti pertanian kopi di Gayo dan pembuatan Madu Sumbawa. Dengan adanya perlindungan Indikasi Geografis, masyarakat dapat melestarikan warisan budaya mereka, memperkuat identitas daerah, serta meningkatkan perekonomian melalui pengembangan ekonomi kreatif dan promosi pariwisata berbasis budaya. Optimalisasi peran kebudayaan dalam Indikasi Geografis tidak hanya berdampak pada keberlanjutan produk, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.

Selanjutnya dari perwakilan dari Kopi Arabika Gayo Khalid  menjelaskan bahwa Kopi Arabika Gayo adalah kopi yang dibudidayakan, ditanam, dirawat, diolah, dan di kirim dari kawasan Indikasi Geografis Kopi Arabika Gayo. kopi ini telah menjadi identitas masyarakat Gayo dan dibudidayakan di dataran tinggi Gayo sejak tahun 1908. Dengan luas lahan mencapai 103.720 hektar yang tersebar di Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues, produksi kopi Arabika Gayo mencapai sekitar 65.000 ton green beans per tahun. Kopi Arabika Gayo telah mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografis sejak 2017, baik di Uni Eropa maupun organisasi IG dunia "oriGIn" yang berbasis di Swiss. Kopi ini diekspor ke berbagai negara, dengan Amerika sebagai pasar utama (60%), diikuti Uni Eropa (30%) dan Asia (10%). Dengan metode pengolahan full wash, Kopi Arabika Gayo memiliki cita rasa khas yang semakin memperkuat posisinya di pasar internasional.

Perwakilan dari Kemendagri Aulia Zuhdi dalam webinar ini juga menyampaikan bahwa akan terus memfasilitasi perlindungan hak kekayaan intelektual dan indikasi geografis yang bertujuan untuk meningkatkan dan memeratakan kesempatan kerja, lapangan usaha, serta pendapatan masyarakat, dan daya saing daerah sesuai dengan Pasal 258 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam mendukung ketahanan ekonomi, Kemendagri juga akan mendorong peningkatkan daya saing produk Indikasi Geografis di pasar nasional maupun internasional.

Terakhir, Direktur Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya dari Kemendagri Budi Arwan menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem Indikasi Geografis melalui kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan membentuk tim khusus untuk perencanaan, pembinaan, dan pengawasan sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017. Setiap tahun, Mendagri melakukan evaluasi terhadap OPD, dan pada 2025 direncanakan pendekatan kebijakan yang lebih strategis terkait pendaftaran Indikasi Geografis, yang tidak hanya bergantung pada inisiatif masyarakat tetapi juga didukung oleh pemerintah. Pembinaan yang dilakukan tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga mencakup aspek teknis guna mendorong dan mempertahankan Indikasi Geografis yang sudah ada. Berbagai kendala dalam pelaksanaan terus diatasi dengan solusi yang berkelanjutan, sejalan dengan dukungan terhadap Pasal 59 UU No. 20 Tahun 2016 untuk memastikan produk ber-Indikasi Geografis mendapatkan perlindungan dan mampu menjaga ketahanan ekonomi daerah dan Nasional.

WhatsApp Image 2025 02 26 at 13.59.05WhatsApp Image 2025 02 26 at 10.52.22WhatsApp Image 2025 02 26 at 10.52.211WhatsApp Image 2025 02 26 at 10.52.212WhatsApp Image 2025 02 26 at 13.59.42WhatsApp Image 2025 02 26 at 13.59.47WhatsApp Image 2025 02 26 at 13.59.48WhatsApp Image 2025 02 26 at 13.59.49WhatsApp Image 2025 02 26 at 13.59.51WhatsApp Image 2025 02 26 at 13.59.55WhatsApp Image 2025 02 26 at 13.59.59WhatsApp Image 2025 02 26 at 13.59.271WhatsApp Image 2025 02 26 at 14.02.53WhatsApp Image 2025 02 26 at 14.02.531

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com