Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan dari mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Pontianak, Nanda Pratiwi, yang mengajukan permohonan izin penelitian skripsi di bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rabu (26/02) di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
Nanda berkonsultasi terkait data yang diperlukan untuk penyusunan skripsinya, yaitu daftar nama coffeeshop di Kabupaten Mempawah yang mereknya telah terdaftar serta alur pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara online dan offline.
Analis Kekayaan Intelektual/PPNS KI Herry Hermawan memberikan penjelasan mengenai konsep dasar Kekayaan Intelektual, khususnya terkait merek dagang. Herry menyampaikan prosedur pendaftaran merek yang dapat dilakukan melalui situs resmi dgip.go.id. Pemohon juga disarankan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual guna memastikan bahwa merek yang didaftarkan tidak memiliki kesamaan pokok dengan merek lain yang telah terdaftar, sehingga dapat menghindari potensi penolakan dalam proses pemeriksaan substantif.
Selain itu, Herry juga menjelaskan bahwa dalam kasus penolakan, pemohon dapat mengajukan surat sanggahan melalui akun pemohon di DJKI. Dijelaskan pula adanya dua kategori pendaftaran merek, yakni kategori UMKM dan kategori umum. Pendaftaran dalam kategori UMKM harus dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM, sementara pendaftaran tanpa dokumen tersebut akan dikategorikan sebagai pendaftaran umum dengan perbedaan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terkait permintaan data penelitian, Herry menyampaikan bahwa saat ini terdapat dua merek yang telah terdaftar di Kabupaten Mempawah, yakni CW Coffee dan Aming Coffee. Namun, Herry juga menegaskan bahwa masih ada kemungkinan beberapa merek lainnya yang belum terdaftar di DJKI. Dalam sistem pendaftaran merek yang menggunakan prinsip "first to file," perlindungan hukum diberikan kepada pemohon yang pertama kali mendaftarkan mereknya. Jika ada permohonan baru dengan merek yang sama atau serupa, maka permohonan tersebut dapat ditolak setelah melalui pemeriksaan substantif.
Sebagai upaya peningkatan kesadaran, Kanwil Kemenkum Kalbar secara aktif melakukan promosi dan diseminasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan merek. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga reputasi dan legalitas merek dalam ranah hukum Kekayaan Intelektual.
Dengan adanya layanan konsultasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan akademisi, semakin memahami pentingnya pendaftaran merek serta prosedur yang harus ditempuh guna memperoleh perlindungan hukum yang maksimal.