Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Anggaran Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkum Kalbar, Senin (28/04).
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalbar, Zuliansyah; Kepala Bapenda Melawi, Alfian; serta perwakilan dari Setda Melawi dan tim perancang peraturan dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat Dini Nursilawati, Malinda dan Wita Yuni Astuti. Pembahasannya difokuskan pada penyempurnaan rancangan peraturan agar sesuai dengan kerangka hukum nasional, termasuk PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 77/2020 tentang penyusunan anggaran berbasis analisis standar belanja.
Kepala Bapenda Melawi, Alfian, menekankan pentingnya Standar Satuan Harga (SSH) sebagai acuan penyusunan APBD. “SSH harus diperbarui setiap tahun mengikuti dinamika harga, inflasi, dan kebijakan terbaru agar anggaran daerah tepat sasaran,” ujarnya.
Perancang Peraturan Ahli Muda Setda Melawi, Arifin, menambahkan bahwa Raperbup ini secara teknis telah memenuhi persyaratan berdasarkan UU No. 12/2011, namun masih memerlukan penyesuaian dengan PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tindak lanjut rapat mencakup penyempurnaan naskah sebelum diserahkan ke Bupati Melawi untuk persetujuan. Dokumen SSH ini nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh SKPD dalam perencanaan anggaran 2026, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Dokumentasi: