
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat penentuan judul dan pembahasan bahan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deswati, serta Tim Kelompok Kerja AIEK, Senin (28/04).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan tersebut membahas Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Majelis Kehormatan Notaris (MKNW), khususnya penafsiran Pasal 24 huruf b. Pasal ini menjadi sorotan akibat dinamika di lapangan, termasuk polemik kewenangan MKNW terhadap notaris yang telah pensiun, pindah wilayah kerja, atau notaris pengganti.
Zuliansyah menekankan pentingnya kecerahan hukum terkait kewenangan MKNW dalam menangani permohonan persetujuan pemanggilan notaris—termasuk yang sudah pensiun atau pindah wilayah—untuk memberikan keterangan di hadapan aparat penegak hukum. Hal ini diperlukan untuk menghindari multi penafsiran yang berpotensi menghambat proses hukum.
Tim AIEK sepakat menyusun profil sebagai analisis petunjuk pelaksanaan yang akan diserahkan ke Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham paling lambat 9 Mei 2025. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan solusi atas tantangan implementasi Permenkumham tersebut.
Dokumentasi:


