Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

DJKI Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum di Pasar Mangga Dua untuk Memberantas Produk Palsu

Gambar WhatsApp 2025 04 28 pukul 17.49.20

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen dalam anggota peredaran barang palsu, khususnya di pusat dunia Pasar Mangga Dua. Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menyatakan bahwa upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor serta peningkatan peran masyarakat dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Pemerintah, melalui berbagai kementerian dan lembaga, secara rutin melakukan pengawasan, inspeksi mendadak, dan pengecekan lapangan. “Pengawasan terhadap pusat perdagangan seperti Mangga Dua akan terus ditingkatkan,” kata Brigjen Pol. Arie 28 April 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak membeli produk bajakan sebagai bagian dari pelindungan KI.

Meski demikian, DJKI menghadapi berbagai kendala dalam menanggulangi peredaran produk palsu. “Keterbatasan ruang lingkup penanganan, minimnya aduan masyarakat, serta rendahnya angka pendaftaran hak cipta menjadi tantangan utama,” ujar Brigjen Pol. Arie. Data menunjukkan bahwa penggunaan perangkat lunak bajakan di Indonesia masih mencapai 83% pada tahun 2017, tertinggi di Asia Pasifik. Teknologi internet yang kian maju turut memperluas potensi pelanggaran hak cipta di ruang digital.

Dalam upaya menegakkan hukum, DJKI aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Bea Cukai melalui pembentukan Satgas IP. Satgas ini mengintegrasikan upaya dari Bareskrim Polri, Bea Cukai, serta lembaga lain, sehingga menciptakan sistem penanganan pelanggaran KI yang lebih efektif. Contohnya, pada tahun 2023, DJKI bersama aparat berhasil menangani 236 kasus pelanggaran KI dan mencegah masuknya lebih dari satu juta produk palsu, tambah Arie.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Budi, mengungkapkan bahwa dari hasil pengawasan Januari hingga Maret 2025, telah disita barang ilegal senilai Rp15 miliar, sebagian besar berasal dari China dan tidak memenuhi standar nasional.

Menyanggapi laporan United States Trade Representative (USTR) yang masih menempatkan Indonesia dalam Priority Watch List, Brigjen Pol. Arie menyampaikan bahwa DJKI tidak tinggal diam. “Kami berkomitmen memperkuat regulasi, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual,” tegasnya. Meskipun belum keluar dari daftar tersebut, upaya konsisten Indonesia sejak tahun 2004 tetap diakui sebagai langkah positif oleh USTR.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, DJKI tengah membenahi sistem layanan publiknya, termasuk mempercepat pengembangan sistem pengaduan online yang lebih mudah diakses masyarakat. Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum KI juga menjadi prioritas, dengan program beasiswa dan pelatihan yang lebih intensif untuk aparatur sipil negara.

DJKI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelindungan KI dengan cara sederhana: membeli produk legal, melaporkan dugaan pelanggaran, dan mendaftarkan karya cipta yang dimiliki. Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya melindungi pencipta, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan pasar yang sehat, dan melindungi konsumen dari produk berbahaya. DJKI berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam menciptakan iklim kekayaan intelektual yang sehat di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora berkomitmen untuk mendukung langkah DJKI dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual, termasuk di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional di wilayah kami. Melalui sinergi dengan Kepolisian Daerah Kalbar, Bea Cukai, serta Dinas Perdagangan, kami akan mengintensifkan operasi rutin dan sosialisasi kepada pelaku usaha, sekaligus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan produk palsu melalui kanal pengaduan online DJKI. Seperti temuan di Mangga Dua, kami yakin kolaborasi multisektor ini mampu menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi konsumen dan kreator lokal Kalimantan Barat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com