
Pontianak – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali melaksanakan kegiatan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) yang dirangkaikan dengan monitoring dashboard, Rabu, (25/03). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, layanan diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang optimal dan berkualitas. Masyarakat tidak hanya dapat mengakses layanan secara langsung dengan datang ke kantor wilayah, tetapi juga dapat memanfaatkan layanan secara daring, sehingga lebih fleksibel dan mudah dijangkau.
Pada pelaksanaan kegiatan hari ini, layanan yang diberikan meliputi konsultasi pendaftaran merek atas nama Mesra Hayati. Dalam konsultasi tersebut, pemohon mendapatkan pendampingan terkait proses pengajuan serta hal-hal teknis yang perlu dipersiapkan.
Sebagai tindak lanjut dari layanan yang diberikan, petugas juga memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai prosedur permohonan pendaftaran merek, besaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta jangka waktu pelindungan bagi merek yang telah terdaftar.
Selain layanan konsultasi, kegiatan ini juga diiringi dengan monitoring dashboard sebagai upaya evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja layanan KI, guna memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta kemudahan dalam mengakses layanan hukum yang tersedia.

