Pontianak - Sekretariat DPRD Kabupaten Kayong Utara melakukan konsultasi teknis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Henni Oktora Widiasuti sebagai ketua JDIH, yang pada kunjungan kali ini bertujuan untuk meminta pendampingan pengembangan dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik DPRD. Langkah ini diambil menyusul masih adanya beberapa kekurangan dalam pengelolaan website, seperti profil lembaga yang belum lengkap dan fitur yang belum optimal. Kamis (24/04).
Menurut tim pengelola, laman JDIH DPRD Kayong Utara saat ini menghadapi sejumlah tantangan, antara lain belum terpenuhinya standar metadata dokumen sesuai Permenkumham No. 8/2019, tidak adanya fitur statistik pengunjung dan dokumen, serta beberapa tautan rusak yang perlu diperbaiki. Selain itu, dasar hukum pembentukan JDIH, SOP pengelolaan, dan struktur organisasi juga belum sepenuhnya tertuang dengan baik di dalam profil website.
Melalui konsultasi ini, DPRD Kayong Utara berharap mendapatkan solusi konkret dari Kemenkum terutama terkait penyesuaian struktur subdomain, survei integrasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan validasi dokumen hukum. Rombongan yang terdiri dari tim perwakilan JDIH dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan juga akan mempelajari mekanisme pengelolaan yang sesuai dengan Permenpan RB No. 35/2012.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kayong Utara, Drs. Syahrial Solihin menyatakan komitmennya untuk segera merealisasikan masukan dari Kemenkum guna meningkatkan kualitas laman JDIH. “Website ini merupakan sarana penting untuk transparansi dan pelayanan informasi hukum kepada publik. Kami bertekad memperbaiki segala kekurangan agar fungsinya lebih optimal,” ujarnya. Dengan penyempurnaan ini, diharapkan laman JDIH dapat menjadi referensi hukum yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dokumentasi: