
Pontianak – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Aplikasi e-Harmonisasi RPerda/RPerkada secara daring melalui platform Zoom. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si., beserta jajarannya, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, S.H., M.Si., Pranata Komputer, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar. Kamis (13/02)
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan. Beliau menyatakan bahwa capacity building akan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali dengan narasumber handal untuk mendukung profesionalitas perancang. Selain itu, tunjangan jabatan perancang peraturan perundang-undangan sedang dalam proses kenaikan, yang telah disetujui oleh Kementerian terkait. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan kinerja perancang.
Dalam rangka Transformasi Digital Kementerian Hukum, aplikasi e-Harmonisasi telah dibentuk dengan biaya nol rupiah. Aplikasi ini direncanakan akan diluncurkan pada 25 Februari 2025 dan mulai digunakan pada awal Maret 2025. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan proses pengharmonisasian RPerda/RPerkada, mulai dari pengajuan oleh Pemerintah Daerah/DPRD hingga keluarnya surat selesai harmonisasi. Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi proses harmonisasi.
Alexander Palti, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan, menjelaskan bahwa aplikasi e-Harmonisasi akan menggantikan proses manual dan aplikasi SIPPDAH yang sebelumnya digunakan. Aplikasi ini tidak hanya digunakan secara internal di Kementerian Hukum, tetapi juga secara terpusat oleh pemerintah daerah. Semua permohonan harmonisasi yang masuk akan muncul di dashboard aplikasi Menteri Hukum, sehingga prosesnya dapat dipantau secara langsung.
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Ibu Widyastuti, menambahkan bahwa pelaksanaan e-Harmonisasi di Kementerian Hukum akan dilaksanakan dalam lima hari kerja. Menteri Hukum mengamanatkan agar semua proses harmonisasi dilakukan melalui aplikasi ini sebagai bentuk komitmen terhadap transformasi digital.
Muchtar Sani, Pranata Komputer Muda dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, memaparkan proses kerja aplikasi e-Harmonisasi. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pengguna dengan antarmuka yang sederhana dan tahapan yang jelas. Kegiatan rapat diakhiri dengan sesi tanya jawab dari beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital Kementerian Hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peraturan perundang-undangan. Dengan adanya aplikasi e-Harmonisasi, diharapkan proses harmonisasi RPerda/RPerkada dapat berjalan lebih efisien dan transparan.
Dokumentasi:



