
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Forum Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Koordinasi dan Supervisi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah” yang diselenggarakan di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Jumat (30/1).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, para Perancang serta Calon Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Forum ini menjadi wadah strategis dalam memperkuat koordinasi, sinergi, dan kesamaan pemahaman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, menyampaikan laporan kegiatan yang menegaskan pentingnya forum ini dalam memastikan agar penyusunan dan penetapan peraturan, khususnya produk hukum daerah, berjalan selaras, terarah, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun antar-peraturan di daerah.
Forum ini juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aplikasi e-Harmon sebagai sarana pendukung harmonisasi peraturan perundang-undangan secara efektif, efisien, dan transparan, sekaligus meningkatkan kualitas substansi regulasi daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur selaku tuan rumah yang menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pelaksanaan forum serta menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Forum secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra, yang dalam arahannya menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia perancang hukum di tengah tingginya kuantitas peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman terintegrasi terhadap sistem hukum pidana nasional pasca berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta urgensi transformasi digital dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan guna menghindari cacat formil.
Memasuki sesi inti, kegiatan diisi dengan pemaparan materi dan diskusi panel yang menghadirkan para narasumber kompeten dari akademisi dan kementerian terkait, membahas sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, pembinaan produk hukum daerah, serta implementasi harmonisasi secara elektronik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa forum koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Menurutnya, harmonisasi regulasi tidak hanya memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum, efektivitas pemerintahan, serta perlindungan kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk aplikasi e-Harmon, guna menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan kebijakan nasional. (Humas: Young).
Dokumentasi:

