
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis (IG). Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi terkait potensi Indikasi Geografis dan tindak lanjut pendaftaran IG Madu Kelulut bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, di Ruang Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Senin (26/01).
Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida Wahid, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, beserta jajaran JFT, JFU, CPNS, dan Helpdesk Pelayanan Kekayaan Intelektual. Dari pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, hadir Kepala Dinas Ignasius IK., Kepala Bidang Peternakan Novita Salim, serta Kepala Bidang Penyuluhan, Pengolahan, Pemasaran, dan Pembinaan Usaha Perkebunan Mayasari.
Rapat koordinasi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, yang menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan, yakni mendorong dukungan serta memperkuat kolaborasi dalam percepatan pendaftaran Indikasi Geografis, khususnya IG Madu Kelulut, serta menggali dan memetakan potensi Indikasi Geografis lainnya yang berasal dari sektor perkebunan dan peternakan di Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan daerah. Menurutnya, pelindungan IG tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi produk khas daerah, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor serta penguatan kelembagaan sebagai kunci percepatan pendaftaran Indikasi Geografis di Kalimantan Barat.
“Kalimantan Barat memiliki potensi produk unggulan yang sangat besar untuk dilindungi melalui skema Indikasi Geografis. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar proses pendaftaran dapat berjalan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Ignasius, menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum Kalbar dan menyampaikan apresiasi atas langkah koordinatif tersebut. Ia menyatakan kesiapan jajarannya untuk berkolaborasi secara aktif dalam mendorong percepatan pendaftaran serta pelindungan Indikasi Geografis, khususnya terhadap komoditas unggulan sektor perkebunan dan peternakan di Kalimantan Barat.
Rapat selanjutnya membahas perkembangan pendaftaran Indikasi Geografis Madu Kelulut Kabupaten Kubu Raya yang hingga saat ini masih terkendala belum diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kubu Raya tentang Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Novita Salim menjelaskan bahwa percepatan pendaftaran IG tersebut sangat bergantung pada terbentuknya MPIG sebagai kelembagaan utama pemohon. Ia juga menyampaikan bahwa dari sisi anggaran dan sumber daya manusia, tim pendamping telah siap untuk melengkapi seluruh dokumen administratif dan teknis, sehingga saat ini hanya menunggu terbitnya SK Bupati terkait.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan komitmennya untuk segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Sekretaris Daerah serta Bupati Kubu Raya guna mempercepat penerbitan SK pembentukan MPIG. Dengan diterbitkannya SK tersebut, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat segera melanjutkan tahapan pendaftaran IG Madu Kelulut Kabupaten Kubu Raya, termasuk penyusunan profil Indikasi Geografis dan dokumen pendukung lainnya.
Selain fokus pada Madu Kelulut, rapat juga menginventarisasi dan membahas berbagai potensi Indikasi Geografis lainnya di Kalimantan Barat, antara lain Lidah Buaya, Nanas Dalang (Anjongan), Karet Alam Putussibau, Lada Bengkayang, Buah Tengkawang wilayah Sibuang, tanaman endemik Engkrebang sebagai pewarna alami kain Sintang, Minuman Sariang Merah Kabupaten Sambas, Durian Merah Sukung di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, Rambutan Kelumpai, Kemiri dari wilayah Sanggau dan Singkawang, serta Kopi Liberika dan Lada yang dikembangkan oleh komunitas perkebunan setempat.
Rapat juga menekankan pentingnya kejelasan kewenangan sektoral antara Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pertanian, serta perangkat daerah lainnya dalam pengembangan Indikasi Geografis. Oleh karena itu, disepakati perlunya koordinasi lanjutan melalui penyampaian surat resmi kepada Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Barat guna memastikan dukungan dan sinergi lintas sektor.
Secara keseluruhan, kegiatan koordinasi ini menegaskan bahwa Kalimantan Barat memiliki potensi Indikasi Geografis yang besar dan beragam, dengan dukungan kesiapan teknis dan sumber daya manusia yang memadai. Namun demikian, percepatan pendaftaran Indikasi Geografis memerlukan penguatan kelembagaan, khususnya pembentukan MPIG, serta koordinasi lintas perangkat daerah yang berkelanjutan. Ke depan, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Indikasi Geografis, pelaksanaan sosialisasi Indikasi Geografis, serta penguatan dukungan anggaran guna mewujudkan pelindungan Indikasi Geografis di Kalimantan Barat secara optimal dan berkesinambungan.





