
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui Rapat Pembahasan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2026 bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Kalimantan Barat yang digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan secara daring melalui Zoom Meeting. Jumat (23/1).
Rapat dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan serta jajaran pejabat dan penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat bersama perwakilan 11 Lembaga Bantuan Hukum di wilayah Kalimantan Barat.
Kegiatan ini bertujuan membahas arah kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta penguatan peran paralegal dalam Program Bantuan Hukum Tahun 2026, sekaligus mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum tahun sebelumnya.
Dalam arahannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa paralegal memiliki dasar hukum yang kuat dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
“Paralegal adalah ujung tombak pelayanan hukum di lapangan. Oleh karena itu, seluruh Pemberi Bantuan Hukum harus memahami dan mematuhi regulasi yang ada agar layanan yang diberikan benar-benar profesional, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat miskin serta kelompok rentan,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen menjadi pengampu utama dalam memastikan kualitas layanan bantuan hukum di daerah berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh program bantuan hukum di Kalimantan Barat terlaksana dengan baik, terkoordinasi, dan berdampak nyata. Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus hadir mengawal pelaksanaan ini agar hak konstitusional masyarakat atas bantuan hukum benar-benar terpenuhi,” ujar Jonny.
Rapat membahas berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme penganggaran dan penyaluran dana bantuan hukum, pemenuhan persyaratan administrasi, kewajiban pelaporan oleh LBH, hingga penguatan kualitas layanan bantuan hukum.
Sebagai hasil rapat, disepakati sejumlah langkah strategis, antara lain pemberian akses data paralegal kepada PBH, penerbitan kartu identitas dan surat tugas paralegal, serta dorongan penyelenggaraan pelatihan peningkatan kapasitas paralegal di wilayah masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menegaskan perannya sebagai koordinator dan pembina utama dalam sistem bantuan hukum di daerah. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan seluruh LBH diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan bantuan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pendampingan hukum bagi masyarakat Kalimantan Barat pada Tahun 2026. (Humas : Jm/Yoong).
Dokumentasi:


