
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya sebagai pembina dan pengampu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi JDIH Pemerintah Kota Singkawang Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Edward Omar, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Kamis (8/1/).
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan oleh Tim Kerja JDIH Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan dihadiri langsung oleh Pengelola JDIH Pemerintah Kota Singkawang, sebagai upaya memperkuat sinergi, meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH, serta memastikan keterbukaan akses informasi hukum bagi masyarakat.
Koordinasi dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar, Ari Widya Anitasari, didampingi Tim Kerja JDIH. Dari Pemerintah Kota Singkawang hadir Pengelola JDIH, Sandi Febriansyah dan Maya Novita Sari.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek strategis pengelolaan JDIH, mulai dari peningkatan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum, pemenuhan indikator penilaian kinerja JDIH, hingga mekanisme pengisian dan pelaporan kinerja melalui aplikasi e-Report JDIH. Pembahasan difokuskan pada kelengkapan dokumen hukum, kesesuaian metadata dan abstrak, serta pemenuhan data dukung sebagai bagian dari standar nasional pengelolaan JDIH.
Rapat juga berlangsung interaktif dengan diskusi mengenai strategi optimalisasi eksistensi JDIH di daerah, termasuk peningkatan diseminasi informasi hukum kepada masyarakat, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas akses publik terhadap produk hukum daerah.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa JDIH memiliki peran strategis dalam mendukung transparansi, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang berkualitas.
“JDIH bukan sekadar pusat dokumentasi, tetapi garda terdepan dalam menjamin akses masyarakat terhadap informasi hukum yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar JDIH daerah, termasuk Kota Singkawang, mampu berfungsi optimal,” tegas Jonny.
Ia menambahkan bahwa penguatan JDIH merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan berbasis hukum.
“Melalui koordinasi yang berkelanjutan, kami mendorong pengelola JDIH di daerah untuk terus berinovasi, memanfaatkan teknologi informasi, serta memastikan setiap produk hukum tersaji secara lengkap dan mudah diakses masyarakat. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Singkawang akan melakukan penyesuaian dan penguatan pengelolaan JDIH, khususnya pada aspek kelengkapan dokumen hukum, kesesuaian metadata dan abstrak, serta peningkatan diseminasi informasi hukum kepada masyarakat. Selain itu, koordinasi lanjutan akan terus dilakukan guna mendorong optimalisasi peran JDIH Kota Singkawang sebagai pusat layanan informasi hukum di daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menegaskan perannya sebagai motor penggerak penguatan sistem JDIH di Kalimantan Barat, demi terwujudnya pelayanan informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Humas).
Dokumentasi:



