
Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Kalimantan Barat menggelar Rapat Internal dalam rangka percepatan pemenuhan data dukung Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Indikasi Geografis, penguatan pengembangan Merek Kolektif, serta persiapan pelaksanaan kegiatan layanan Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di wilayah Kalimantan Barat, Kamis (19/02).
Kegiatan rapat melalui Zoom Meeting dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida dan diikuti oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, JFT dan JFU Pelayanan KI, CPNS Pelayanan KI, serta Helpdesk Pelayanan KI.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan bahwa rapat ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat capaian target kinerja Tahun 2026. Beberapa isu utama yang dibahas antara lain surat pemenuhan data dukung KIK dari DJKI, pemenuhan data inventaris Indikasi Geografis terdaftar, percepatan pembentukan Merek Kolektif pada Koperasi Merah Putih, persiapan kegiatan lapangan ke Mempawah dan Singkawang pada akhir Februari, persiapan Rapat Koordinasi Divisi Pelayanan Hukum, serta optimalisasi koordinasi lintas instansi pemerintah daerah.
Ditekankan bahwa pemenuhan data KIK dan Indikasi Geografis tidak dapat dilakukan secara parsial oleh tim internal semata, melainkan memerlukan dukungan aktif pemerintah daerah melalui koordinasi intensif dengan dinas teknis tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pendekatan kolaboratif dinilai menjadi kunci dalam mempercepat proses inventarisasi dan pelindungan potensi daerah.
Pembahasan inventarisasi potensi KIK mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi asal yang memiliki karakteristik khas daerah. Sejumlah potensi yang menjadi perhatian antara lain Meriam Karbit Pontianak, tradisi Arah Pengantin Kota Pontianak, kuliner khas seperti ikan asam pedas Ketapang, produk nanas lokal, hingga kerajinan tenun. Data yang dihimpun akan menjadi dasar dalam penyusunan langkah pelindungan hukum, pencatatan KIK, serta rekomendasi kebijakan penguatan identitas budaya daerah.
Pada inventarisasi Indikasi Geografis, teridentifikasi sejumlah komoditas yang memerlukan pembaruan data dan validasi lanjutan, di antaranya Anyaman Rotan Juah Bengkayang, Tikar Bidai Bengkayang, Tenun Kumpang Ilong Sekadau, Gula Merah Betong Sekadau, Tenun Songket Sambas, buah tengkawang Bengkayang, bambu Sekadau, madu hutan dan madu kelulut Kapuas Hulu, serta Madu Danau Sentarum Kapuas Hulu dan komoditas rotan Bengkayang. Sebagian besar masih dalam tahap perbaikan deskripsi, verifikasi publikasi, dan kelengkapan dokumen pendukung sehingga memerlukan koordinasi lanjutan dengan instansi pemilik data.
Dalam pembahasan Merek Kolektif, disampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat Merek Kolektif Koperasi Merah Putih yang terdaftar. Hal ini menjadi prioritas percepatan, khususnya di wilayah Bengkayang, Sambas, Sekadau, dan Kapuas Hulu. Di Bengkayang, perkembangan positif terlihat pada sektor anyaman/rotan serta kelompok Jale dan Jababane, sementara di Sambas terdapat potensi sentra IKM tenun terintegrasi koperasi desa. Sekadau dan Kapuas Hulu memiliki peluang pada produk tenun, kerajinan, dan hasil hutan, yang memerlukan konsolidasi kelembagaan dan penguatan dokumen. Pimpinan mengarahkan pentingnya koordinasi aktif dengan Dinas Koperasi, Bappeda/Bapperida, dan pemerintah desa, termasuk pendampingan perjanjian penggunaan merek kolektif.
Rapat juga mengevaluasi hasil koordinasi lapangan sebelumnya di Sekadau, Putussibau, Sambas, dan Bengkayang. Di Bengkayang tercatat progres berupa penetapan sentra rotan melalui keputusan kepala daerah serta rencana pembentukan MPIG. Sementara itu, Sekadau masih menghadapi kendala keterbatasan bahan baku dan kelengkapan deskripsi teknis, sehingga diperlukan pendampingan lanjutan dan alternatif pendekatan melalui skema Merek Kolektif.
Selain itu, dibahas rencana pelaksanaan kegiatan layanan KI di Mempawah dan Singkawang yang akan dikolaborasikan dengan kegiatan Pos Bantuan Hukum dengan sasaran kepala desa dan perangkat desa. Forum terpadu ini diarahkan untuk memperluas literasi KI sekaligus mengidentifikasi potensi KI berbasis wilayah, termasuk produk UMKM, kerajinan, ekspresi budaya tradisional, dan potensi indikasi geografis.
Persiapan Rapat Koordinasi Divisi Pelayanan Hukum yang direncanakan pada 9 April 2026 juga menjadi agenda penting. Fokus kegiatan mencakup dorongan penyusunan Perda KI, pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan perangkat terkait dalam pengembangan Indikasi Geografis, Merek Kolektif, dan KIK. Struktur panitia telah ditetapkan dengan pembagian tugas yang jelas, termasuk penyusunan administrasi, materi, konfirmasi peserta, hingga publikasi dan dokumentasi. Koordinasi strategis melalui sounding kepada Gubernur dan perangkat daerah akan dilakukan guna memastikan dukungan kebijakan dan optimalisasi partisipasi.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan perkembangan penguatan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. Pegawai yang telah memenuhi persyaratan diarahkan untuk segera mempersiapkan tahapan lanjutan melalui koordinasi dengan unit pembina serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum guna memperkuat kapasitas SDM pelayanan KI di daerah.
Menutup rapat, Kepala Divisi menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan KIK, Indikasi Geografis, dan Merek Kolektif tidak hanya bergantung pada kegiatan sosialisasi semata, melainkan pada konsistensi koordinasi, kolaborasi lintas sektor, serta komitmen bersama dalam mendorong potensi daerah menjadi aset kekayaan intelektual bernilai ekonomi dan berdaya saing berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan penyampaian surat koordinasi kepada perangkat daerah tingkat provinsi, monitoring dan evaluasi hasil koordinasi pada wilayah Sekadau, Putussibau, Sambas, dan Bengkayang, serta optimalisasi pelaksanaan layanan KI di Mempawah dan Singkawang sebagai sarana identifikasi potensi dan penguatan literasi hukum di masyarakat.






