
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya dalam memastikan kualitas produk hukum daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sambas tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemangkat, Kamis (19/2).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Edward Omar Hiariej Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas, Dinas Kesehatan, RSUD Pemangkat, dan Tim Kerja 3 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Raperbup tentang pola tata kelola BLUD RSUD Pemangkat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Lanang Dwi Kurniawan menyampaikan sambutan Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola BLUD dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
“Rancangan Peraturan Bupati Sambas mengenai Pola Tata Kelola BLUD pada RSUD Pemangkat merupakan langkah strategis dalam mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan yang tetap mengedepankan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas,” tegas Jonny Pesta Simamora.
Ia juga menekankan bahwa pengharmonisasian merupakan mandat konstitusional yang diemban Kementerian Hukum berdasarkan perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Melalui proses ini, Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan norma hukum nasional.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Sambas menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini menjadi kebutuhan mendesak guna memberikan dasar hukum operasional bagi RSUD Pemangkat dalam menerapkan pola BLUD secara optimal.
Secara umum, rancangan tersebut dinilai telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, namun masih terdapat sejumlah substansi yang perlu disempurnakan. Hasil rapat menyepakati bahwa draft Raperbup dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki dalam waktu dua hari sebelum diserahkan kembali kepada Tim Kerja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar.
Melalui pengharmonisasian ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menunjukkan peran sentralnya sebagai penjaga kualitas regulasi daerah, sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik. (Humas).
Dokumentasi:


