Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Pemkab Sambas Sempurnakan Raperbup Tata Kelola RSUD Pemangkat

WhatsApp Image 2026 02 19 at 12.29.15

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya dalam memastikan kualitas produk hukum daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sambas tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemangkat, Kamis (19/2).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Edward Omar Hiariej Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas, Dinas Kesehatan, RSUD Pemangkat, dan Tim Kerja 3 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Raperbup tentang pola tata kelola BLUD RSUD Pemangkat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Lanang Dwi Kurniawan menyampaikan sambutan Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola BLUD dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

“Rancangan Peraturan Bupati Sambas mengenai Pola Tata Kelola BLUD pada RSUD Pemangkat merupakan langkah strategis dalam mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan yang tetap mengedepankan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas,” tegas Jonny Pesta Simamora.

Ia juga menekankan bahwa pengharmonisasian merupakan mandat konstitusional yang diemban Kementerian Hukum berdasarkan perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Melalui proses ini, Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan norma hukum nasional.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Sambas menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini menjadi kebutuhan mendesak guna memberikan dasar hukum operasional bagi RSUD Pemangkat dalam menerapkan pola BLUD secara optimal.

Secara umum, rancangan tersebut dinilai telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, namun masih terdapat sejumlah substansi yang perlu disempurnakan. Hasil rapat menyepakati bahwa draft Raperbup dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki dalam waktu dua hari sebelum diserahkan kembali kepada Tim Kerja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar.

Melalui pengharmonisasian ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menunjukkan peran sentralnya sebagai penjaga kualitas regulasi daerah, sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik. (Humas).

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2026 02 19 at 12.29.14WhatsApp Image 2026 02 19 at 12.29.12 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com