
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menuntaskan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sambas Kabupaten Sambas, Kamis (19/2).
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Sambas, Direktur RSUD Sambas, dan Tim Pokja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kegiatan ini bertujuan memastikan rancangan regulasi yang mengatur pola tata kelola BLUD pada RSUD Sambas, RSUD Pemangkat, dan RSUD Teluk Keramat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.
Direktur RSUD Sambas, Hj. Susanty, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang akuntabel.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dalam pernyataannya menegaskan bahwa penguatan tata kelola BLUD harus berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
“Pengaturan pola tata kelola BLUD bukan hanya soal administrasi keuangan, tetapi tentang bagaimana rumah sakit daerah dapat memberikan layanan yang lebih cepat, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir untuk memastikan regulasi ini kokoh secara hukum dan implementatif di lapangan,” tegas Jonny.
Ia menambahkan bahwa harmonisasi merupakan bagian dari mandat Kementerian Hukum untuk menjaga kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.
Melalui pembahasan menyeluruh terhadap struktur, substansi, dan teknik penyusunan, Raperbup tersebut dinyatakan telah selesai dilakukan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Selanjutnya, surat selesai harmonisasi akan diterbitkan sebagai dasar kelanjutan proses penetapan regulasi.
Dengan tuntasnya harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan perannya sebagai pengawal kualitas legislasi daerah sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola layanan kesehatan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Humas).
Dokumentasi:



