Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Perkuat Tata Kelola Hutan Berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Kalbar Kawal Revisi RKTP 2016–2036

WhatsApp Image 2026 02 19 at 13.22.49

Pontianak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Tahun 2016–2036, di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly. Kamis (19/2).

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum Setda Provinsi, akademisi Universitas Tanjungpura Pontianak, serta Kelompok Kerja 5 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan revisi kebijakan kehutanan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan pengelolaan hutan berkelanjutan di Kalimantan Barat.

Revisi RKTP dilakukan sebagai respons atas perubahan kebijakan nasional, termasuk penyesuaian terhadap Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan arah kebijakan pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menilai perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 guna memperkuat kerangka pengelolaan hutan yang adaptif, berbasis spasial, serta responsif terhadap tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dalam sambutan yang disampaikan melalui Kepala Divisi P3H, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam menjaga kualitas regulasi daerah.

“Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki mandat untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan disharmoni. Revisi RKTP ini sangat strategis karena menyangkut tata kelola sumber daya hutan yang berdampak luas terhadap lingkungan dan pembangunan daerah,” tegas Jonny.

Ia menambahkan, penguatan aspek legal dalam kebijakan kehutanan menjadi fondasi penting untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta mendorong investasi yang tetap berorientasi pada prinsip keberlanjutan.

Dalam pembahasan, tim menyisir rancangan peraturan mulai dari judul hingga penutup. Beberapa penyempurnaan dilakukan pada konsiderans, dasar hukum, ketentuan umum, serta sistematika penulisan agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Berdasarkan hasil rapat, draft Rancangan Peraturan Gubernur dinyatakan telah sesuai secara substansi dan sistematika, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Melalui proses ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan perannya sebagai penjaga kualitas legislasi daerah sekaligus mitra strategis pemerintah provinsi dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan dan berbasis kepastian hukum. (Humas).

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2026 02 19 at 13.22.51WhatsApp Image 2026 02 19 at 13.22.49 1WhatsApp Image 2026 02 19 at 13.22.54WhatsApp Image 2026 02 19 at 13.22.54 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com