Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Rapat Persiapan Pendampingan Pencatatan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Perkuat Sinergi Kanwil Kemenkum Kalbar dengan Pemda Mempawah dan Singkawang

WhatsApp Image 2026 02 19 at 14.41.571

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Persiapan Kegiatan Pendampingan Pencatatan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) dalam kolaborasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah dan Kota Singkawang, Kamis (19/02) secara virtual melalui Zoom.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida mewakili Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora dan diikuti oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, jajaran JFT dan JFU Pelayanan KI, CPNS, serta Helpdesk Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kalbar. Turut hadir pula para pemangku kepentingan dari Kabupaten Mempawah dan Kota Singkawang, antara lain Kepala Bapperida Mempawah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Singkawang, Kepala Bagian Hukum dari kedua daerah, perwakilan Bappeda dan dinas terkait, serta akademisi dari STIH Soelthan M. Tsjafioeddin Singkawang.

Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan bahwa rapat ini merupakan langkah awal untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pendampingan berjalan terkoordinasi, terarah, dan selaras dengan tujuan penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah. Sinergi lintas sektor dinilai krusial guna mendorong optimalisasi layanan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI di Kalimantan Barat.

Disepakati bahwa kegiatan pendampingan di Kabupaten Mempawah akan dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026 di Kantor Bapperida Mempawah, sedangkan di Kota Singkawang dijadwalkan pada Jumat, 27 Februari 2026 bertempat di Aula Pemerintah Daerah. Kegiatan inti meliputi penyampaian materi, konsultasi, serta pendampingan teknis pencatatan dan pendaftaran KI. Kegiatan di kedua wilayah tersebut rencananya akan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora.

Pelaksanaan pendampingan ini didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat yang mendukung penguatan dan pelindungan merek personal, merek kolektif, serta pengembangan potensi Indikasi Geografis sebagai strategi peningkatan daya saing produk unggulan daerah. Selain itu, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan pemerintah daerah, sehingga diperlukan langkah implementatif melalui pendampingan langsung di lapangan.

Kegiatan ini ditujukan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, koperasi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya pelindungan KI sebagai aset ekonomi bernilai tambah dan berpotensi komersialisasi. Secara khusus, pendampingan juga diarahkan untuk mendorong penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai landasan hukum penguatan ekosistem ekonomi berbasis inovasi dan potensi lokal.

Selain itu, peningkatan jumlah permohonan pendaftaran merek, khususnya Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih, menjadi salah satu target strategis guna memperkuat identitas usaha dan daya saing produk komunitas. Di Kabupaten Mempawah, kegiatan ini juga akan dirangkaikan dengan rapat pembahasan aktualisasi Pos Bantuan Hukum bersama para Kepala Desa sebagai bagian dari implementasi pembentukan Pos Bantuan Hukum di Kalimantan Barat.

Dalam rapat tersebut juga ditekankan pentingnya pembentukan Sentra KI di lingkungan pemerintah daerah dan perguruan tinggi sebagai pusat layanan informasi, pendampingan, serta pengembangan kekayaan intelektual. Potensi indikasi geografis dari sektor pertanian, perkebunan, dan kerajinan tangan di Mempawah dan Singkawang turut menjadi fokus utama guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal.

Secara keseluruhan, rapat persiapan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberhasilan kegiatan pendampingan. Dengan koordinasi yang matang, pembagian tugas yang jelas, serta kolaborasi lintas sektor—mulai dari perangkat daerah, koperasi, UMKM, dewan adat, hingga perguruan tinggi—kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual sekaligus memperkuat daya saing ekonomi daerah di tingkat regional maupun nasional.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyusun undangan resmi kepada seluruh instansi dan perguruan tinggi terkait, menyiapkan materi serta tim pendamping, serta menginventarisasi potensi kekayaan intelektual daerah, khususnya merek kolektif dan indikasi geografis, melalui koordinasi intensif dengan dinas, koperasi, komunitas, dan pelaku usaha setempat.

WhatsApp Image 2026 02 19 at 14.02.56WhatsApp Image 2026 02 19 at 14.02.57WhatsApp Image 2026 02 19 at 14.02.561WhatsApp Image 2026 02 19 at 14.02.571WhatsApp Image 2026 02 19 at 14.41.58WhatsApp Image 2026 02 19 at 14.41.59WhatsApp Image 2026 02 19 at 14.41.581
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com