
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sambas tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Keramat Kabupaten Sambas, bertempat di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalbar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut permohonan fasilitasi harmonisasi peraturan perundang-undangan guna memastikan substansi Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, Kamis (19/2).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Ganjar beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas Erwanto, Kepala Sub Bagian Tata Usaha RSUD Teluk Keramat Yudi Trivandhy beserta jajaran, Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kabupaten Sambas, serta anggota Pokja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutannya, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa Raperbup tentang Pola Tata Kelola BLUD RSUD Teluk Keramat merupakan langkah strategis dalam mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan yang tetap akuntabel.
“Pengaturan pola tata kelola BLUD harus berpedoman pada prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam rangka peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Ganjar, menyampaikan bahwa pembentukan regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak guna mewujudkan tata kelola rumah sakit yang profesional, transparan, serta fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan.
Menurutnya, dengan ditetapkannya pola tata kelola BLUD, RSUD Teluk Keramat akan memiliki landasan hukum yang jelas dalam menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan produktivitas layanan, sekaligus meningkatkan mutu pelayanan, mempercepat pengambilan keputusan manajerial, serta memperkuat sistem pengawasan dan pertanggungjawaban kinerja.
Adapun ruang lingkup pengaturan dalam Raperbup tersebut meliputi kedudukan, tugas, dan fungsi rumah sakit sebagai BLUD; prinsip dan struktur tata kelola yang mencakup peran Kepala Daerah, Dewan Pengawas, dan pejabat pengelola BLUD; pola pengelolaan keuangan dan fleksibilitas anggaran; mekanisme perencanaan bisnis dan anggaran serta pelaporan dan pertanggungjawaban kinerja; sistem pengendalian internal dan manajemen risiko; pengelolaan sumber daya manusia; hingga pembinaan dan pengawasan.
Berdasarkan hasil rapat, draft Raperbup telah selesai dilakukan pengharmonisasian dan selanjutnya Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar untuk proses penetapan lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Sambas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Harmonisasi ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Kami memastikan setiap regulasi yang disusun telah selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi serta mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, khususnya dalam mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sambas,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola BLUD menjadi instrumen strategis dalam mendukung pencapaian standar pelayanan minimal bidang kesehatan serta menjamin keberlanjutan operasional rumah sakit sebagai fasilitas layanan rujukan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan selesainya proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup tentang Pola Tata Kelola BLUD RSUD Teluk Keramat Kabupaten Sambas dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan secara optimal guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (Humas)
Dokumentasi:



