Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum terkait pernikahan, khususnya mengenai perjanjian pranikah dan kaidah penamaan anak. Acara dibuka oleh Julmiati, Penyuluh Hukum Pertama, yang juga memperkenalkan layanan publik yang disediakan oleh Kanwil Kementerian Hukum. Rabu (26/02).
Tri Novianti Wulandari, Penyuluh Hukum Muda, memaparkan materi tentang perjanjian pranikah. Ia menjelaskan bahwa perjanjian pranikah adalah persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat pernikahan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat hukum terkait harta kekayaan. Materi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada calon pengantin agar dapat merencanakan kehidupan rumah tangga dengan lebih baik
Selain perjanjian pranikah, Tri Novianti juga menyampaikan materi tentang kaidah penamaan anak yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa nama anak harus terdiri dari minimal dua kata, maksimal 60 huruf, serta tidak boleh menggunakan angka, tanda baca, atau singkatan. Selain itu, penamaan anak juga harus sesuai dengan norma agama dan budaya.
Peserta penyuluhan, yang terdiri dari calon pengantin, terlihat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi mengenai materi yang disampaikan. Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan hukum yang bermanfaat bagi calon pengantin dalam mempersiapkan kehidupan rumah tangga.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum berencana meningkatkan sinergisitas dengan KUA Pontianak Kota melalui penyelenggaraan penyuluhan hukum secara berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya calon pengantin, sehingga mereka dapat lebih memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan calon pengantin dapat lebih siap menghadapi kehidupan rumah tangga dengan pemahaman hukum yang memadai.
Dokumentasi: