
Pontianak - Dalam rangka peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar serangkaian kegiatan kolaboratif yang menggambarkan semangat pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di tengah lapisan masyarakat, Sabtu (26/04).
Kegiatan diawali dengan Gerak Jalan Bersama yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61. Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut menyemarakan acara dengan membuka layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), yang disambut antusias oleh seluruh lapisan masyarakat. Banyak masyarakat terutama dari Kota Pontianak dan Kabupaten lain memanfaatkan moment ini untuk berkonsultasi mengenai permohonan Hak Cipta, pendaftaran Merek, hingga perpanjangan Sertifikat dibidang pelayanan kekayaan intelektual.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Rumah Radakng Pontianak, bertepatan dengan perayaan Naik Dango ke-2 oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak. MIPC ini menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pengusaha UMKM, tentang pentingnya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual terhadap pelestarian budaya kearifan lokal yang ada di Kalimantan Barat.
Sebagai wujud nyata penguatan tradisi kedaerahan, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat juga memberikan edukasi dan sosialisasi langsung kepada para Pengusaha UMKM dengan berpartisipasi dalam rangkaian acara, dengan memberikan informasi dan pengetahuan mengenai pentingnya mekanisme dan tata cara pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual atas hasil karya dan produk yang mereka ciptakan.
Sebagai bentuk apresiasi, panitia menyediakan bingkisan menarik bagi masyarakat yang memerlukan layanan konsultasi dan tata cara pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual melalui booth MIPC yang disediakan agar semakin menambah semangat dan antusiasme masyarakat dalam menyalurkan hasil karyanya yang terlindungi.
























