Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah ini di pimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan, Zuliansyah. Rabu (26/02)
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Abussamah, yang menjadi instansi pemrakarsa dalam penyusunan rancangan peraturan ini. Turut hadir Kristiana Meinalita Samosir selaku Kepala Bidang HAM Kanwil Kementerian HAM Kalbar, sertaSondang Berliana sebagai Analis Kebijakan Kanwil Kemenham Kalbar yang turut memberikan pandangan terhadap rancangan peraturan tersebut.
Selain itu, rapat juga melibatkan beberapa pejabat dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, antara lain Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. A. Manaf, selaku Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, bersama dengan tim analis hukum dari Sekretariat Daerah turut serta dalam pembahasan untuk memastikan substansi rancangan peraturan ini selaras dengan kebijakan daerah dan nasional.
Dari pihak Kanwil Kemenkum Kalbar, Ary Widyastuti Anitasari, Analis Hukum Ahli Madya, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang terdiri dari Dono Doto Wasono, Tri Wibowo, dan Mus Artodiharjo turut memberikan pandangan teknis mengenai aspek legal dan sistematika penyusunan peraturan ini. Diskusi yang berlangsung secara konstruktif bertujuan untuk menyempurnakan draf regulasi agar dapat diimplementasikan secara efektif di Kalimantan Barat.
Hasil dari rapat ini menetapkan bahwa instansi pemrakarsa, yaitu Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, akan melakukan perbaikan terhadap rancangan Pergub sesuai dengan masukan dari tim harmonisasi. Penyempurnaan ini bertujuan agar peraturan yang disusun tetap selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam aspek teknis penyusunan, rancangan ini akan disesuaikan dengan masukan dari Tim Kelompok Kerja (Pokja) 4 Kanwil Kemenkum Kalbar, mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Dengan harmonisasi ini, diharapkan Pergub tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada hak asasi manusia di Kalimantan Barat.
Dokumentasi: