Pontianak – Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Kota kembali menggelar Penyuluhan Hukum bagi Calon Pengantin (Catin) sebagai bagian dari kegiatan rutin setiap hari Rabu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon pasangan suami istri mengenai aspek hukum dalam pernikahan serta pentingnya perencanaan hukum sebelum membina rumah tangga. Rabu (12/02).
Penyuluhan kali ini menghadirkan dua Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, yakni Badaruddin dan Utin Putri Novi Lestari. Kegiatan ini diikuti oleh 10 pasang calon pengantin atau sebanyak 20 peserta.
Dalam sesi pembukaan, Utin Putri Novi Lestari menyampaikan pengantar mengenai tugas dan fungsi Kementerian Hukum, serta peranannya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Selanjutnya, Badaruddin memaparkan materi tentang hukum perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Ia juga menjelaskan mengenai pentingnya Perjanjian Pra Nikah yang diatur dalam Pasal 139 KUH Perdata dan Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan.
"Perjanjian pra nikah bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum saat terjadi perceraian serta meminimalisir potensi konflik di masa depan," ujar Badaruddin dalam penyuluhan tersebut.
Menutup sesi penyuluhan, para calon pengantin diberikan nasihat perkawinan untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing sebagai suami istri dalam kehidupan berumah tangga. Selain itu, mereka juga diinformasikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat selalu terbuka bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi hukum.
Ke depannya, kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Calon Pengantin akan terus dilaksanakan setiap hari Rabu di KUA Pontianak Kota guna meningkatkan pemahaman hukum dalam kehidupan berkeluarga.
Dokumentasi: