
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat kembali mengikuti Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2025. Memasuki hari keempat, pelatihan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting ini difokuskan pada pembahasan mengenai Hak Cipta dan Desain Industri. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Ira Witrijayanti. Kamis (23/01)
Narasumber utama, Agung Damarsasongko, Direktur Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, menjelaskan pentingnya perlindungan Hak Cipta bagi para pencipta karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Menurutnya, Hak Cipta memberikan perlindungan hukum secara otomatis setelah karya dinyatakan dalam bentuk nyata, tanpa perlu pendaftaran. Hak eksklusif ini memungkinkan pencipta mengontrol penggunaan dan distribusi karya mereka, sehingga dapat mencegah pelanggaran seperti pembajakan atau penggunaan tanpa izin.
"Di era digital, perlindungan Hak Cipta semakin relevan mengingat maraknya distribusi konten secara daring. Dengan Hak Cipta, pencipta tidak hanya mendapatkan pengakuan, tetapi juga manfaat ekonomi untuk mendukung keberlanjutan kreativitas mereka," ujar Agung.
Selain membahas Hak Cipta, Agung juga menguraikan pentingnya perlindungan terhadap Desain Industri. Menurutnya, Desain Industri melindungi aspek estetika produk, seperti bentuk, pola, atau kombinasi warna yang memberikan identitas khusus pada suatu barang. Perlindungan ini menjadi krusial bagi pelaku usaha dalam menciptakan daya saing serta nilai tambah di pasar lokal maupun global.
"Desain Industri memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk memanfaatkan atau melisensikan desain tersebut. Hal ini tidak hanya mengamankan karya dari peniruan, tetapi juga menciptakan keuntungan ekonomi, khususnya bagi industri kreatif seperti fashion, peralatan rumah tangga, dan elektronik," tambah Agung.
Pelatihan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat strategi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kalimantan Barat. Peserta diimbau untuk aktif membangun kerja sama dengan pelaku usaha, komunitas kreatif, dan perguruan tinggi. Langkah ini bertujuan mendorong pencatatan Hak Cipta dan pendaftaran Desain Industri, yang akan memberikan pengakuan hukum sekaligus mendukung perkembangan ekonomi kreatif di daerah.
setelah selesai Kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hajrianor, menyampaikan rencana tindak lanjut berupa penyelenggaraan sosialisasi dan konsultasi kepada pelaku usaha kecil, menengah, serta komunitas kreatif lokal. "Kami ingin memastikan perlindungan kekayaan intelektual dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga dapat mendukung inovasi sekaligus melindungi hak-hak pencipta dan pemilik karya," ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual. Dengan dukungan yang kuat dari pemerintah, Kalimantan Barat dapat menjadi salah satu pusat inovasi dan kreativitas yang kompetitif di tingkat nasional maupun internasional. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi:




















