
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bertempat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (30/10).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, BKPSDM Kabupaten Sintang, Bagian Hukum Setda Sintang, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Tim Pokja 4 Harmonisasi Kanwil, serta mahasiswa PKL dari IAIN Pontianak dan Politeknik Negeri Pontianak.
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan ketentuan hukum nasional. “Kantor Wilayah memiliki mandat untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Harmonisasi ini adalah bentuk pengawalan agar kebijakan daerah tetap berada dalam koridor hukum yang benar dan memberikan kepastian bagi pemerintah serta pegawai,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengaturan disiplin PPPK menjadi kebutuhan strategis di tengah meningkatnya tuntutan terhadap profesionalisme pelayanan publik.
“PPPK adalah bagian integral dari kekuatan aparatur. Dengan aturan disiplin yang jelas, pemerintah daerah dapat mendorong kinerja yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pelayanan. Ini juga merupakan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memperkuat kualitas SDM aparatur,” ujar Jonny.
Rapat harmonisasi kemudian membahas substansi norma, teknik penyusunan, serta kesesuaian regulasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Tim Pokja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan sejumlah masukan agar rancangan peraturan lebih sistematis, tidak multitafsir, dan selaras dengan prinsip pemerintahan yang baik.
Dari hasil pembahasan, rapat menyimpulkan bahwa:
a) Proses harmonisasi terhadap Raperbup Sintang dapat dilanjutkan;
b) BKPSDM sebagai pemrakarsa akan melakukan penyempurnaan draf sesuai masukan rapat;
c) Teknik penulisan akan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bentuk legal formal bahwa proses harmonisasi telah dilaksanakan.
Dengan diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi, pemrakarsa diberikan waktu untuk memperbaiki dan menyempurnakan rancangan sebelum tahap finalisasi. Aturan ini diharapkan
menjadi pedoman yang kuat dalam pembinaan disiplin PPPK serta mendukung peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Sintang. (Humas/Jm).
 Dokumentasi:


















