Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan kerja dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sambas. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Devy Wijayanti, para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) di Bidang Pelayanan KI, serta tim Helpdesk Layanan KI. Pertemuan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kerja sama dalam perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku UMKM dan seniman lokal Sambas. Kamis (23/1/2025)
Tim dari Diskumindag Sambas, yang terdiri atas Uray Dini Arini (Kabid Usaha Mikro), Hari Sandi (Pengawas Koperasi Ahli Pertama), dan Legi Asy Hari (Pendamping Usaha Mikro), mendiskusikan berbagai potensi dan tantangan dalam perlindungan kekayaan intelektual. Salah satu fokus utama adalah fasilitasi pendaftaran merek produk khas Sambas, seperti Tenun Cual Sambas, yang saat ini tengah dalam proses pengumuman sebagai produk dengan Indikasi Geografis.
Tenun Cual Sambas, kain tradisional dengan motif khas yang kaya nilai budaya, menjadi salah satu produk unggulan daerah yang perlu dilindungi secara hukum. Perlindungan ini tidak hanya memberikan keamanan bagi pelaku usaha lokal, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk di tingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, Diskumindag Sambas juga mendorong para penenun kain songket untuk mendaftarkan motif mereka sebagai hak cipta. Langkah ini bertujuan melindungi karya dari plagiarisme sekaligus mengapresiasi kreativitas lokal. Tidak hanya itu, sanggar seni di Sambas juga didorong untuk mendaftarkan karya tarian kreasi mereka sebagai bentuk ekspresi budaya tradisional yang harus dijaga kelestariannya.
Untuk mendukung upaya tersebut, Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kalbar merencanakan program Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Kabupaten Sambas. Program ini dirancang untuk memberikan pendampingan teknis langsung kepada masyarakat dalam proses pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual. Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat proses administratif sekaligus memberikan edukasi yang komprehensif.
Kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual juga akan menjadi agenda utama. Langkah ini sejalan dengan visi meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai ekonomi dari produk kreatif lokal yang terlindungi secara hukum, termasuk Tenun Cual Sambas dan karya seni lainnya.
Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar juga berkomitmen mendukung branding dan promosi produk lokal Sambas, baik melalui penguatan Indikasi Geografis maupun perlindungan merek kolektif. Upaya ini diharapkan dapat memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat global.
Melalui kunjungan kerja ini, kolaborasi antara Diskumindag Sambas dan Kanwil Kemenkum Kalbar diharapkan mampu mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual Kabupaten Sambas. Dengan perlindungan hukum yang memadai, kreativitas lokal dapat terus berkembang menjadi pendorong utama ekonomi kreatif di daerah. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: