Singkawang - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali menyambangi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang dan disambut hangat oleh Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang Heri Apriadi beserta jajaran, maksud kedatangan tim adalah menyampaikan terkait pemanfaatan KI dengan mendorong potensi Indikasi Geografis Keramik/ Guci Singkawang yang disertai pula pencanangan Kawasan Desain Industri Keramik/ Guci Singkawang dan mendorong berbagai produk unggulan sebagai merek kolektif di kelas kuliner yang ada di Kota Singkawang, kerajinan keramik/ guci Singkawang terdiri dari beberapa titik, yaitu keberadaannya ada di PT. Lentera Borneo Prima dan Desa Sakok. Singkawang sangat terkenal sebagai sentra penghasil keramik sejak 1895, sentuhan budaya China sangat terasa pada keramik asal tempat yang berjuluk Kota Seribu Kelenteng ini, Sentra kerajinan keramik tradisional di Singkawang berpusat di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Daerah ini terdapat di kawasan pintu masuk ke Singkawang dari arah Selatan, berjarak sekitar 10 kilometer dari pusat Kota Singkawang, Industri keramik di Sedau pertama kali dirintis para imigran Tiongkok yang datang ke Singkawang sekitar 1895. Industri ini juga tercatat sebagai pabrik pertama keramik di Kalimantan Barat;
Kepala Dinas Pariwisata menjelaskan terkait keberadaan Guci/ Keramik Singkawang saat ini masih menggugah para re-generasi, dikarenakan para penggiat keramik tersebut sudah memiliki usia yang cukup rentah, namun dibawah naungan Dinas Pariwisata sebagai pembina pengusaha industri keramik Singkawang tetap melakukan upaya dan langkah strategis untuk mengumpulkan anggota pengrajin keramik untuk memenuhi stimulasi program Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat sebagai potensi Indikasi Geografis dan Kawasan Desain Industri pada kesempatan pertama;
Dilanjutkan dengan Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Darwin, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Rizky Hardi Maulana dan Analis Ekonomi Kreatif Rinda Wiyanti menyampaikan bahwa pembuatan keramik merupakan usaha turun-temurun. Pada mulanya kerajinan ini hanyalah pekerjaan sampingan dan berskala rumah tangga. Tetapi pada perkembangannya, pembuatan keramik menjadi industri berskala kecil dan menengah.
“Kerajinan keramik di Sedau merupakan tradisi pembuatan keramik tradisional yang masih tersisa di Asia, selain di Vietnam,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang, Emy Erwanda pada 2012 lalu yang dinukil dari Peladang kita, keramik Singkawang memiliki motif yang khas Dinasti Ming, seperti burung hong, kepala naga, gulungan surat serta kepala dewa. Hal yang menarik tentunya adalah teknologi pembuatannya yang disebut tungku naga, Tungku naga merupakan salah satu ciri khas dalam tradisi pembuatan keramik di Singkawang. Penggunaan tungku tidak ditemukan di daerah lain, bahkan di Tiongkok sekalipun yang merupakan tanah leluhur para perajin tembikar di Singkawang;
Dilanjutkan dengan masukan dan saran Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat yang telah kolaboratif dengan Perangkat Daerah di Kota Singkawang melakukan pendampingan terhadap mekanisme/ tata cara pembuatan buku persyaratan Indikasi Geografis Keramik/ Guci Singkawang dengan ketentuan menyiapkan terlebih dahulu penyusunan buku persyaratan, pelabelan produk IG Guci Singkawang, pengisian peta wilayah Kota Singkawang terkait jenis, motif, kerajinan, dan karya apa saja yang menjadi nilai tambah ekonomi dari suatu kerajinan di Desa Sakok dan PT. Lentera Borneo Prima Singkawang, sekaligus mendorong Kawasan Desain Industri Keramik/ Guci Singkawang dimana harus menyampaikan profil secara singkat terkait asal, lokasi, pemberdayaan, AD/ART PT. Lentera Borneo Prima, distribusi penjualan/ ekspor pada pasar dan keterlibatan pemerintah kota singkawang dalam mendukung memajukan perekonomian di wilayah khususnya Kota Singkawang;
Tim Kanwil Kemenkum Kalbar beralih menuju ke Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Soelthan M. Tjsafioeddin Singkawang dalam rangka memberikan Edukasi dan Stadium General (Kuliah Umum) bagi Civitas Akademika, Sekolah Menengah Umum, Sekolah Menengah Kejuruan dan Perangkat Daerah yang ada di Kota Singkawang, tim disambut hangat oleh Ketua STIH Rudi Burhan beserta jajaran dalam mempersiapkan perkuliahan umum, dimana pada kesempatan ini STIH Singkawang memberikan kepercayaan penuh kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat sebagai Narasumber/ Pemateri Tunggal dalam program studi "Sistem Keberadaan HKI Dalam Hukum di Indonesia" dengan peserta berjumlah 100 (seratus) orang dantaranya perwakilan dari Mahasiswa/i STIH Singkawang, perwakilan dari SMK se-Kota Singkawang, perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan dari Yayasan STIH Soelthan M. Tjsafioeddin;
Pemateri/ Narasumber pada perkuliahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Hajrianor. Didampingi oleh tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang mengemas kegiatan melalui materi awal dilakukan dengan membuka Pre Test dalam bentuk Quizizz. Dilanjutkan dengan paparan Kepala Divisi Pelayanan Hukum bahwa hakekatnya Sistem Keberadaan HKI Dalam Hukum Indonesia diawali dengan tahapan pengenalan melalui definisi-definisi dasar terkait pemanfaatan Kekayaan Intelektual, jenis kepemilikan kekayaan intelektual, pengaturan/ rezim Kekayaan Intelektual di Indonesia yang saat ini sudah tersebar dalam berbagai regulasi yang dikelompokkan sesuai dengan rezim hukumnya;
Selanjutnya disampaikan jumlah perbandingan permohonan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual dari Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025 periode tahun berjalan, disampaikan pula terkait pengembangan hak kekayaan intelektual dengan mengenali terlebih dahulu melalui tahapan-tahapan atas : manfaat mendaftar dan mencatatkan kekayaan intelektual, ruang lingkup KI, jangka waktu pelindungan, tarif PNBP, larangan atas plagiasi, siapa saja yang berperan atas kekayaan intelektual, tugas dan tanggung jawab civitas akademika terhadap kekayaan intelektual dan sistem dalam mengaplikasikan serta mengimplementasikan kekayaan intelektual di Indonesia khususnya di Kota Singkawang;
Sebelum diakhiri kegiatan kuliah umum dan prosesi pertukaran plakat antara STIH Soelthan M. Tjsafioeddin Singkawang dengan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, dilakukan kembali dengan rangkaian Pos Test kepada peserta yang hadir dengan jumlah 100 (seratus) orang termasuk para dosen pengajar STIH Singkawang, dimana Pos Test dimaksud dilakukan untuk mengukur sampai dimana pemahaman, kesadaran dan keterlibatan peran civitas akademika dalam pemanfaatan kekayaan intelektual yang berkelanjutan, selanjutnya tim Kanwil Kemenkum Kalbar juga menyebar Kuesioner dalam bentuk Survey Kualitas Pelayanan, perihal dimaksud menjadikan feedback dan barometer serta benchmarking terhadap pengembangan aparatur SDM Kantor Wilayah sebagai SDM yang berkualitas bagi internal maupun eksternal.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat telah mendampingi proses penyusunan buku persyaratan Indikasi Geografis Keramik/ Guci Singkawang kepada pembina pengusaha dari pengrajin keramik/ guci yaitu Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang.
Kanwil Kemenkum Kalbar secara continue koordinasi dengan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang terkait kelengkapan buku persyaratan Indikasi Geografis dan pencanangan Kawasan Desain Industri Keramik/ Guci Singkawang.
Kanwil Kemenkum Kalbar senantiasa melakukan evaluasi dan pengawasan secara berjenjang atas partisipasi Pemerintah Kota Singkawang dalam mellibatkan peran Kantor Wilayah dalam pemanfaatan pengembangan kekayaan intelektual yang berkualitas.