Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema "Penyusunan Regulasi sebagai Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih". Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si. Kamis (24/04).
Turut hadir dalam kegiatan ini Zuliansyah, SH., M.Si., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, beserta para Penyuluh Hukum, Analis Hukum, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sebelum pemaparan materi dimulai, dilakukan pembacaan doa sebagai bentuk pengharapan agar kegiatan berjalan lancar.
Materi pertama disampaikan oleh Unan Pribadi, SH., MH., Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, yang memaparkan pentingnya penyusunan regulasi sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Hadir sebagai peserta, para Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar turut aktif menyimak penjelasan mengenai harmonisasi aturan untuk mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selanjutnya, Dr. Dhahana Putra memberikan paparan mengenai urgensi penyusunan regulasi tersebut, termasuk dorongan kepada kepala daerah untuk mempercepat pembentukan koperasi. Dalam kesempatan ini, para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar juga mendapat penjelasan mengenai rencana pemberian reward bagi Kakanwil, Kadiv, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan terbaik sebagai bentuk apresiasi atas kinerja optimal.
Dalam pemaparannya, Dhahana Putra juga membahas teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk wacana untuk meniadakan ketentuan pidana dan denda dalam Perda. Peserta dari Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar menyambut baik gagasan ini sebagai upaya penyederhanaan regulasi daerah.
Dokumentasi: