Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kolaboratif Kanwil Kalbar dengan Pemkab Sambas, Dongkrak Merek Kolektif Rantai Mawar Sambas

 WhatsApp Image 2025 04 24 at 09.17.45

Sambas - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan KI, hadir kembali dengan stimulasi pendaftaran Merek Kolektif (One Village One Brand) dengan melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif "Rantai Mawar Sambas", proses pendaftaran dimaksud dalam rangka berdampingan dengan inventarisasi pencanangan Sentra IKM Tenun Desa Sumber Harapan sebagai Kawasan Karya Cipta, mendorong produk unggulan di daerah sekaligus pengawasan Indikasi Geografis terdaftar Tenun Cual Sambas, Rabu (23/04). Tim Pelayanan KI yang terdiri dari Analis KI Ahli Muda Andy Hermawan Prasetio, Pengolah Data Evaluasi dan Informasi Sigit Pramono, Pengolah Bahan Evaluasi dan Pelaporan Sari Nurhadi, Pengolah Data Informasi dan Publikasi Reni, Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi Fadly Mulasaputra, dan Penatausahaan Wahyudin Jumazi melakukan pendampingan permohonan didampingi oleh Kepala Bidang Industri Vivin Elviana dan Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas Uray Dini Arini. Hadir juga perwakilan dari Politeknik Negeri Sambas (Poltesa) Dosen Prodi Sekretaris Jurusan Informatika Poltesa Andri Hidayat.

Kegiatan yang dilakukan adalah pembahasan pengecekan perbaikan buku Indikasi Geografis Tenun Cual Sambas yang di evaluasi melalui zoom meeting oleh tim Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI pada tanggal 24 Maret 2025 lalu, pada kesempatan ini proses perbaikan dimaksud sudah ditahap pengumuman oleh verifikator DJKI. Selanjutnya tim Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan terkait beberapa karakteristik kepemilikan merek kolektif bahwa pemohon atas nama perkumpulan, asosiasi, komunitas atau kelompok usaha merek kolektif dan digunakan oleh para anggotanya. Penjelasan dalam ketentuan pendaftaran dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif. Wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan merek kolektif. Salinan ketentuan penggunaan paling sedikit memuat tentang sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa, pengawasan atas penggunaan merek kolektif, sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan merek kolektif.

Tujuan merek kolektif membedakan barang/jasa anggota dari barang/jasa pihak lainnya yang bukan anggota, sebagai sarana untuk menginformasikan keanggotaan perkumpulan dimaksud (identitas anggota), adapun keuntungan merek kolektif untuk menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain, penguatan kualitas yang berstandar, peluang kerjasama dengan sesama anggota, dan Alat pembangunan daerah. Manfaat Kerjasama Antar Anggota melalui JOINT MARKETING (Promosi yang dibangun bersama berpotensi memperluas jumlah konsumen), STRATEGI BISNIS (Pertukaran informasi & pengalaman), dan JOINT BRANDING (dimungkinkan bagi anggota untuk menggunakan merek sendiri bersamaan dengan merek kolektif);

Kegiatan selanjutnya adalah pengisian bersama-sama atas salinan penggunaan merek kolektif dengan mendeskripsikan latar belakang merek kolektif "Rantai Mawar Sambas" beserta logo, pembentukan nama kelompok usaha, pemberian nama merek, jenis dan variasi produk yang diajukan pendaftaran adalah Tenun Songket/Kain lunggi Tenun songket/kain lunggi diproduksi dengan menggunakan mesin tenun gedogan, dan Tenun Cual/Kain Cual ,Tenun Cual atau kain cual diproduksi menggunakan mesin tenun gedogan. Disebut cual karena ada proses/tahapan mengikat benang yang akan membentuk motif-motif cual, memiliki ciri produk, sifat produk, metode produksi (bahan baku, peralatan, proses produksi), kelembagaan dan tata kelola Rantai Mawar Sambas yang terdiri Pengawas Koperasi, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Sistem pengawasan pelabelan dan kemasan produk, pemasaran produk, sanksi pelanggaran dan perjanjian penggunaan merek kolektif Rantai Mawar Sambas antara Ketua sebagai pihak pertama dengan Anggota sebagai pihak kedua, dimana anggota tersebut adalah para penggiat atau artistik penenun pada Sentra IKM Tenun Desa Sumber Harapan Kabupaten Sambas dengan jumlah 31 (tiga puluh satu) penggiat tenun.

Peran Kanwil Kemenkum Kalbar dalam stimulasi merek kolektif Rantai Mawar Sambas sebagai produk unggulan dengan jenis tenun, dan telah diusulkan pula Sentra IKM Tenun Desa Sumber Harapan Kabupaten Sambas sebagai Kawasan Karya Cipta yang diusulkan pada tahap pertama 29 April 2025 periode laporan (B03 - B06) dan perbaikan buku persyaratan Indikasi Geografis Tenun Cual Sambas telah dilaksanakan sampai dengan tahap pengumuman ditingkat verifikator Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat telah mendampingi proses pengajuan permohonan pendaftaran Merek Kolektif (OVOB) "Rantai Mawar Sambas" mulai dari diskusi pembahasan sampai dengan pembuatan logo/ merek Rantai Mawar Sambas sampai dengan proses pendaftaran dengan nomor KID2025034430 per tanggal 23 April 2025, serta secara continue berkoordinasi dengan DJKI terkait proses penerbitan Merek Kolektif (OVOB) Rantai Mawar Sambas.

Kanwil Kemenkum Kalbar senantiasa melakukan evaluasi dan pengawasan secara berjenjang atas partisipasi Pemerintah Kabupaten Sambas dalam meningkatkan pernohonan KI di daerah dengan menyusun draft Keputusan Bupati dan/atau Keputusan Kepala Perangkat Daerah tentang pembentukan Sentra IKM Tenun dan Perguruan Tinggi Politeknik Negeri Kabupaten Sambas sebagai Sentra KI, dan Pemerintah Kabupaten Sambas telah berperan aktif dalam pengembangan pemanfaatan kekayaan intelektual di wilayah Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.

WhatsApp Image 2025 04 24 at 09.17.43WhatsApp Image 2025 04 24 at 09.17.47WhatsApp Image 2025 04 24 at 09.17.49WhatsApp Image 2025 04 24 at 09.17.50WhatsApp Image 2025 04 24 at 09.17.51WhatsApp Image 2025 04 24 at 09.17.52WhatsApp Image 2025 04 24 at 09.17.53WhatsApp Image 2025 04 24 at 09.17.501WhatsApp Image 2025 04 24 at 09.17.511WhatsApp Image 2025 04 24 at 09.17.521WhatsApp Image 2025 04 24 at 09.17.531WhatsApp Image 2025 04 24 at 09.17.532

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com