Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Hulu tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, di Ruang Rapat Transit Kanwil Kemenkum HAM Kalbar ini bertujuan memastikan keselarasan Raperda dengan ketentuan peraturan-undangan serta prinsip pembentukan hukum yang efektif. Hadir sebagai pembuka, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Zuliansyah, SH, M.Si, menekankan pentingnya harmonisasi norma untuk menghindari cacat prosedur, Kamis (24/04).
Rapat dihadiri oleh Ambrosius Sadau (Kepala Bappeda Kapuas Hulu), Yovinus Riady (Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu), dan Nanang Padli, S.Km, M.Si (Sekretaris Dinas Kesehatan). Turut hadir perwakilan Dinas PUPR (Imam Buchari dan Esti Indrawati), Tim Pokja 5 Kemenkum Kalbar (Drajad Fajar Bintara, Achmad Yusuf, Erna Rahayu, Fahri Taufani), serta perancang peraturan Setda Kapuas Hulu. Kolaborasi multisektor ini menunjukkan komitmen pemangku kepentingan dalam menyusun RPJMD yang holistik.
Zuliansyah dalam pemaparannya Merujuk pada UU No. 13 Tahun 2022, yang mengamanatkan harmonisasi Raperda oleh lembaga yang berwenang. “Proses ini krusial untuk memastikan RPJMD Kapuas Hulu selaras dengan visi pembangunan nasional dan daerah, serta memenuhi asas kepastian hukum ,” ujarnya. Diskusi fokus pada penyesuaian sistematika RPJMD, mengacu pada Inmendagri No. 2 Tahun 2025, yang berbeda dengan pedoman lama dalam PP No. 8 Tahun 2008.
Ketua Tim Pokja 5, Drajad Fajar Bintara, menjelaskan bahwa perubahan struktur RPJMD diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebijakan terbaru. “Melalui rapat ini, kami menyepakati format penyesuaian RPJMD sesuai Inmendagri 2025, termasuk integrasi tema transformasi pembangunan dan prioritas strategi Kabupaten Kapuas Hulu,” jelas Drajad. Hal ini diharapkan mempermudah perangkat daerah dalam menyusun Renstra yang terukur.
Ambrosius Sadau, Kepala Bappeda menyambut positif hasil rapat. “Dengan harmonisasi ini, RPJMD tidak hanya menjadi dokumen administratif, tapi juga peta jalan konkret untuk percepatan pembangunan,” ungkapnya. Yovinus Riady menambahkan, langkah ini memperkuat sinergi antar-OPD, terutama dalam menyinkronkan prioritas program seperti infrastruktur, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
Sebagai tindak lanjutnya, Tim Pokja 5 dan pemrakarsa akan merevisi Raperda berdasarkan masukan rapat. Rencananya, dokumen final akan segera diserahkan ke DPRD Kapuas Hulu untuk pengesahan. “RPJMD yang terharmonisasi ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat bagi pembangunan berkelanjutan di Kapuas Hulu selama lima tahun ke depan,” tutup Zuliansyah. Dengan demikian, proses pembangunan daerah diharapkan lebih terarah, inklusif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Dokumentasi: