Pontianak - Kantor wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Rapat ini bertujuan memastikan kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik secara prosedural maupun substansi, Selasa (22/04).
Zuliansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, membuka rapat dengan menekankan pentingnya harmonisasi hukum. "Proses ini wajib dilakukan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan selaras dengan regulasi nasional," ujarnya. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari BAPPEDA, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sanggau, serta tim Pokja Harmonisasi Kementerian Hukum Kalbar.
Kepala BAPPEDA Riset dan Inovasi Kabupaten Sanggau, Shopiar Juliansyah menyampaikan bahwa penyusunan Raperda RPJMD telah memasuki tahap final. "Minggu depan, dokumen ini akan direview sebelum diajukan ke tahap berikutnya," jelasnya. RPJMD ini mengacu pada UUD 1945, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam rapat, dibahas sejumlah masukan perbaikan teknis penyusunan Raperda. Salah satunya, penyesuaian penulisan judul dengan ketentuan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, dasar hukum disederhanakan menjadi tiga poin utama, termasuk Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah.
Tim harmonisasi juga memberikan rekomendasi perbaikan substansi, seperti penghilangan kata "Bupati" dalam Pasal 3 Ayat 1 untuk efisiensi redaksional. Selain itu, singkatan "PJ" diubah menjadi "Pejabat" agar lebih formal. Sistematika bab juga perlu disesuaikan dari 9 BAB menjadi 5 BAB, merujuk pada Instruksi Kementerian Dalam Negeri terbaru.
Pemerintah Kabupaten Sanggau telah berkoordinasi dengan BAPPEDA Provinsi Kalbar untuk mematangkan substansi Raperda. "Kami berkomitmen menyelesaikan revisi sesuai rekomendasi rapat dalam waktu yang ditentukan," tegas perwakilan Setda Sanggau. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan RPJMD menjadi pedoman pembangunan yang kuat secara hukum.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa instansi pemrakarsa akan segera merevisi dokumen sesuai masukan. Diharapkan, RPJMD 2025-2029 dapat segera disahkan guna mendorong pembangunan Sanggau yang terencana, berkelanjutan, dan berlandaskan kepatuhan hukum.
Dokumentasi: